Muna – Seekor lumba-lumba, mamalia laut yang dikenal cerdas dan jinak, berakhir tragis di tangan manusia. Peristiwa penyembelihan itu terjadi di Desa Komba-Komba, Kecamatan Kabangka, Kabupaten Muna, pada Jumat (7/3) siang.
Aksi tersebut terekam dalam video berdurasi 59 detik yang beredar luas di grup WhatsApp pada hari yang sama, memicu perhatian publik dan aparat hukum.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar Wilayah Kerja Kendari segera turun tangan.
Bersama penyuluh perikanan dan aparat penegak hukum, termasuk Babinsa setempat, mereka tengah mendalami motif di balik tindakan tersebut.
“Saat ini, masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk menelusuri motif serta bentuk pemanfaatan yang dilakukan oleh terduga pelaku,” ujar Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin, dikutip dari ANTARA, Sabtu (8/3).
Dari hasil verifikasi lapangan, KKP memastikan kejadian tersebut benar adanya. Namun, pelaku yang diduga melakukan penyembelihan bukan bagian dari kelompok nelayan di Desa Komba-Komba.
Sebagai langkah lanjut, KKP terus berkoordinasi dengan penyuluh perikanan dan aparat setempat untuk menangani kasus ini.
Selain itu, mereka akan menggelar sosialisasi kepada terduga pelaku guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Lumba-lumba, yang dikenal dengan nama ilmiah Delphinus delphis, bukan sekadar penghuni lautan. Ia adalah simbol kecerdasan dan keharmonisan ekosistem. Namun, nasibnya di perairan Muna berujung pada tajamnya bilah pisau manusia.
Tindakan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.
Menangkap dan memanfaatkan lumba-lumba tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat berujung pada sanksi tegas.
Namun, implementasi UU tersebut oleh KKP masih menunggu keputusan lebih lanjut, seiring dengan adanya putusan sela Mahkamah Konstitusi yang menunda penerapannya.
Sementara itu, KKP masih terus berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat dan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (UPT DJPKRL) Makassar untuk menindaklanjuti kasus ini.
Editor: Denyi Risman