Berita  

MA Tolak Kasasi PT OSS, Ainun Indarsih Cs Menang Lagi dalam Sengketa Lahan

Andre Dermawan. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Upaya hukum PT Obsidian Stainless Steel (OSS) untuk melawan eksekusi lahan milik Ainun Indarsih Cs kembali kandas. Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan perusahaan tersebut pada 16 September 2025 lalu.

Kuasa hukum Ainun Indarsih Cs, Andri Darmawan, mengungkapkan bahwa penolakan kasasi oleh MA menjadi kemenangan beruntun bagi kliennya dalam sengketa panjang melawan PT OSS dan PT Virtu Dragon Nickel Industry (VDNI).

“Alhamdulillah, hari ini kami menerima kabar baik. Permohonan kasasi PT OSS resmi ditolak Mahkamah Agung pada 9 Oktober 2025,” ujar Andri Darmawan, Selasa (14/10).

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara juga telah mengabulkan banding Ainun Indarsih Cs dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Unaaha yang sempat memenangkan PT OSS dalam upaya perlawanan eksekusi tersebut.

Menurut Andri, hingga saat ini sudah ada 11 putusan pengadilan yang menguatkan posisi hukum kliennya. Ia menegaskan, meski PT OSS nantinya menempuh jalur peninjauan kembali (PK), langkah itu tidak akan menghambat proses eksekusi.

“Putusan perlawanan eksekusi ini sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Artinya, eksekusi bisa segera dilaksanakan,” tegasnya.

Namun demikian, Andri masih memberi kesempatan kepada PT OSS untuk mengosongkan lahan secara sukarela sebelum eksekusi dilakukan.

“Kalau tidak mau mengosongkan secara sukarela, kami akan mengajukan permohonan eksekusi ke PN Unaaha dan melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang berdiri di atas lahan klien kami,” pungkasnya.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!