Mafia Tanah di Sultra? Direktur PT Ade Synergy Inland Diduga Jual Tanah ke Banyak Pembeli

Ilustrasi mafia tanah. Foto: Sultranesia.com.

Kendari – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum (AMPH) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan KE, Direktur PT Ade Synergy Inland.

Sedikitnya empat korban telah melaporkan kasus ini ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra.

Ketua AMPH Sultra, Ibrahim, menyebut perusahaan tersebut diduga menjual objek tanah yang sama kepada beberapa calon pembeli.

Para korban yang telah bertransaksi hanya menerima kuitansi sebagai bukti pembayaran tanpa dokumen kepemilikan yang sah.

“Tanah yang dibeli korban umumnya dibayar secara cicilan. Namun, setelah pelunasan, surat-surat kepemilikan tidak kunjung diberikan,” ujar Ibrahim, Senin (24/2).

Perusahaan kemudian berdalih bahwa tanah kavling yang dijual memiliki pemilik ganda (double user). Meski telah berjanji mengembalikan uang korban, hingga kini pelunasan belum terealisasi.

Menurut AMPH Sultra, dari empat laporan yang masuk, satu kasus telah masuk tahap penyidikan, sementara tiga lainnya masih dalam penyelidikan. Ibrahim juga menduga bahwa KE mendapatkan penangguhan penahanan dari Polda Sultra.

“Dari banyaknya laporan yang masuk, ada kabar bahwa direkturnya mendapatkan penangguhan penahanan. Semoga informasi ini tidak benar. Saya meminta Polda Sultra segera menetapkan tersangka jika sudah ada bukti yang cukup,” tegasnya.

Meski begitu, Ibrahim optimistis Polda Sultra akan menangani kasus ini dengan serius, mengingat institusi tersebut sebelumnya berhasil mengungkap kasus mafia tanah dan menerima penghargaan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI.

“Pada akhir November 2024, Polda Sultra menerima penghargaan pin emas dari ATR/BPN atas keberhasilannya mengungkap kasus dugaan mafia tanah di Sultra. Jika kasus ini juga dituntaskan, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin meningkat,” pungkasnya.

Salah satu korban berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas untuk mencegah korban lain.

“Saya sangat berharap mendapat keadilan. Agar pelaku diproses hukum dengan tegas agar tidak ada lagi korban baru,” ujar korban yang enggan disebutkan namanya.

Menanggapi hal tersebut, Dirkrimum Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman, membenarkan adanya laporan terkait kasus ini.

“Terkait yang ini, terlapor sudah mengembalikan sebagian uang pelapor, dan perkaranya masih lidik,” kata Dodi dikutip melalui kendarikini.com.

Saat dikonfirmasi pada 10 Februari 2025, ia juga menyampaikan bahwa terdapat empat laporan terhadap perusahaan tersebut.

“Ada empat laporan, satu perkara sudah sidik dan yang tiga masih lidik,” tambahnya.

Namun, saat ditanya mengenai status tersangka dan kabar penangguhan penahanan, Dodi belum memberikan respons.

Di tengah kontroversi, PT Ade Synergy Inland melalui Bendahara perusahaan, Ade Endah Setiani, membantah tuduhan penipuan dan menyebut pihaknya juga mengalami kendala dengan pemilik lahan.

“Kalau untuk penipuan, perusahaan pun kadang ditipu sama pemilik lahan. Memang itu salah satu kewajiban user untuk mengeluh terkait permasalahan. Jadi tergantung individu-individunya mau bagaimana menyelesaikan,” ujarnya.

Ia menegaskan perusahaan tidak menghindar dari tanggung jawab dan selalu terbuka terhadap penyelesaian masalah.

“Kita selalu bertanggung jawab, bahkan saya pun sebagai bendahara, saya selalu merespons. Saya tidak pernah memblokir nomor-nomor user. Bisa ditanya sendiri,” tegasnya.

Ade Endah juga memastikan bahwa dirinya kooperatif dalam proses hukum.

“Tetap saya datang ke polisi. Dalam penyidikan, saya nyatakan, saya bertanda tangan, dan saya serahkan ke pihak berwajib bagaimana mediasinya, bagaimana jalan keluarnya,” imbuhnya.

Namun, pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan. Jika perusahaan bertanggung jawab, mengapa masih banyak korban yang merasa dirugikan?

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan telah mencoba menghubungi Direktur PT Ade Synergy Inland, KE, namun belum mendapatkan respons.


Editor: Denyi Risman

error: Content is protected !!