Mahasiswa di Muna Ditangkap Simpan 36,52 Gram Shabu, Sumber dari Lapas Baubau

Tersangka FE alias RJ (20) saat diamankan di Mapolres Muna bersama barang bukti narkotika jenis shabu seberat 36,52 gram, Rabu (13/8). Foto: Dok. Istimewa.

Muna – Satresnarkoba Polres Muna menangkap seorang mahasiswa, FE alias RJ (20), Selasa malam (12/8) sekitar pukul 21.30 WITA di rumahnya di Jalan Kontu Kowuna, Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.

Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkotika jenis shabu yang dilakukan tersangka.

“Setiba di lokasi, Tim Lidik langsung melakukan pemantauan dan mengamankan saudara FE di dalam rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan di kamar tersangka, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis shabu seberat bruto 36,52 gram,” ujar Baharuddin, Rabu (13/8).

Barang bukti yang disita berupa satu tas abu-abu kombinasi hitam merek Carbon yang di dalamnya terdapat satu dos Pepsodent berisi 11 sachet kristal bening diduga shabu, 26 potongan pipet berisi kristal bening (19 biru dan 7 putih/hijau), 115 pipet kosong, 12 sachet kosong, 4 timbangan digital, pireks, sendok takar ujung runcing, korek, sumbu, dan bong alat isap. Polisi juga menyita satu handphone Oppo A53 warna putih dan KTP tersangka.

FE mengaku memperoleh shabu dari seseorang berinisial GI, yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Baubau.

“Barang bukti dan pelaku saat ini diamankan di Polres Muna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk rencana pemeriksaan urine dan darah serta pengujian di Labfor Makassar,” tambah Baharuddin.

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi sudah membuat laporan resmi, menyita barang bukti, dan menahan pelaku untuk proses hukum selanjutnya.


Editor: Redaksi

error: Content is protected !!