Kendari – Puluhan mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Pemerhati Demokrasi (Himarasi) dan Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konawe Utara (Konut) menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (26/2).
Dengan simbol tikus-tikus hidup yang dilepas di halaman kantor, mereka menantang Kajati Sultra, Hendro Dewanto, untuk tidak ragu menangkap “tikus berdasi” yang menggerogoti kekayaan daerah melalui sektor pertambangan.
Jenderal Lapangan aksi, Jefri atau yang akrab disapa Jeje, menegaskan bahwa pelepasan tikus ini bukan sekadar teatrikal, tetapi sebuah sindiran keras dan dukungan bagi Kejati agar lebih tegas dalam menindak para pelaku korupsi yang merugikan negara.
“Aksi pelepasan tikus-tikus itu untuk mendukung dan menantang Kajati Sultra untuk menindak tegas para tikus-tikus yang merugikan negara, khususnya pada sektor pertambangan,” ujar Jeje di lokasi aksi.
Mahasiswa mempertanyakan gebrakan Kajati yang dinilai masih belum menunjukkan hasil signifikan meski sudah menjabat lebih dari delapan bulan. Mereka menilai kasus-kasus besar di sektor tambang belum diungkap setuntas yang diharapkan.
“Kita tahu bersama bagaimana sepak terjang Kajari Sultra sebelumnya, tetapi untuk Kajati Sultra yang sekarang patut kita pertanyakan kinerjanya. Sudah 8 bulan menjabat tetapi menurut kami hingga saat ini belum ada gebrakan menangkap tikus-tikus berdasi di Sultra, khususnya pada sektor pertambangan,” lanjut Jeje.
Mahasiswa juga menyoroti kasus tambang besar seperti Antam site Mandiodo dan Kolaka, serta 50 perusahaan tambang yang seharusnya membayar denda administratif PNBP PPKH. Mereka juga mengadukan dugaan pelanggaran izin lintas koridor PT Indonusa di Konawe Utara.
Menanggapi aksi ini, Kasipenkum Kejati Sultra, Dody, menegaskan bahwa Kejati masih fokus pada kasus pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan Antam Mandiodo serta perkara tambang lainnya.
Sementara itu, terkait denda administratif PNBP PPKH bagi 50 perusahaan tambang, pihaknya menyatakan bahwa tanggung jawab penagihan telah dikembalikan ke Kementerian Kehutanan.
“Kemarin memang ada tiga perusahaan yang melakukan pembayaran, itu kita sudah kembalikan ke perusahaan, dan perusahaan membayar langsung ke Kementerian dalam hal ini Kementerian Kehutanan,” jelas Dody.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025, penertiban kawasan hutan kini menjadi kewenangan Satgas yang diketuai oleh Menteri Pertahanan.
Sementara itu, terkait lelang barang bukti ore nikel Antam Mandiodo yang sebelumnya tidak laku, Kejati berencana mengajukannya kembali untuk dilelang ulang.
“Barang buktinya masih ada, kita akan ajukan ulang lelang,” ujar Dody.
Editor: Denyi Risman