Kendari – Mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) yang tergabung dalam Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) UHO menggelar aksi unjuk rasa di kawasan kampus UHO, Kamis (10/7), sebagai bentuk penolakan terhadap perpanjangan masa jabatan Prof. Muhammad Zamrun Firihu sebagai Rektor UHO.
Perpanjangan masa jabatan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 197/M/KER/2025 tertanggal 2 Juli 2025. Mahasiswa menilai keputusan tersebut cacat etik, moral, dan hukum.
Koordinator Lapangan aksi, Muhammad Ferli Nur yang juga Ketua BEM FKIP UHO, menyebut perpanjangan jabatan tersebut sebagai bentuk pembiaran terhadap berbagai dugaan pelanggaran dalam proses Pemilihan Rektor (Pilrek) UHO periode 2025–2029.
“Perpanjangan ini hanya akan melegitimasi pelanggaran dan menciptakan ruang impunitas di birokrasi kampus,” ujarnya di sela-sela aksi.
Dalam pernyataan sikapnya, mahasiswa menuding telah terjadi sejumlah pelanggaran serius dalam proses Pilrek UHO, termasuk maladministrasi, manipulasi senat, pengesahan statuta kampus secara sepihak, serta dugaan penerbitan surat mandat fiktif terkait pelantikan rektor di Jakarta pada 1 Juli 2025.
Mahasiswa menyebut tidak ditemukan adanya undangan resmi dari kementerian maupun agenda pelantikan di tanggal tersebut, sehingga menimbulkan kecurigaan atas keabsahan dokumen dan prosesnya.
KBM UHO juga menyatakan bahwa tindakan-tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang.
Adapun delapan tuntutan mahasiswa dalam aksi tersebut adalah:
1. Cabut Keputusan Perpanjangan Masa Jabatan Rektor Muhammad Zamrun Firihu!
2. Jabatan transisi tidak boleh diberikan kepada figur yang sedang bermasalah hukum, etik, dan integritas.
3. Tunjuk Plt. Rektor yang Netral dan Bebas dari Konflik Kepentingan!
4. Gantikan segera posisi rektor saat ini dengan tokoh akademik yang memiliki integritas dan tidak terlibat dalam skandal pemilihan.
5. Bentuk Tim Investigasi Independen Nasional!
6. Libatkan KPK, Kejaksaan, dan Komnas HAM untuk menyelidiki seluruh pelanggaran yang terjadi selama Pilrek UHO 2025-2029.
7. Tangkap dan Adili Pelaku Korupsi, Rekayasa Pilrek, dan Pemalsuan Dokumen!
8. Siapapun yang terlibat baik dari internal kampus maupun institusi eksternal harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Rektorat UHO maupun Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi belum memberikan keterangan resmi terkait aksi maupun tuntutan mahasiswa.
Editor: Redaksi








