News  

Majelis Hakim Vonis Bebas Sekda Kota Kendari Terkait Kasus PT Midi

Sidang pembacaan putusan Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, di PN Tipikor Kendari. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar sidang putusan dalam perkara dugaan tindak pidana suap PT Midi Utama Indonesia (MUI) pada Jumat (10/11).

Dalam sidang putusan itu, majelis hakim mengadili terdakwa Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Kendari itu dituntut JPU Kejati Sultra dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan.

Dimana tuntutan itu berangkat dari terdakwa diduga telah membantu pelaku kejahatan dalam melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 12 Huruf e dan pasal 11 Undang-Undang (UU) Tipikor jo pasal 56 KUHP.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Kota Kendari, Nursina, memutuskan dan menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Ridwansyah Taridala dari segala tuntutan hukuman penjara dari JPU.

“Mengatakan terdakwa Ridwansyah Taridala tidak terbukti bersalah secara meyakinkan sebagaimana tuntutan JPU,” ucap Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Kota Kendari.

Dengan putusan ini, terdakwa Ridwansyah Taridala yang sebelumnya menjadi tahanan kota, diperintahkan untuk segera membebaskan setelah putusan ini dibacakan.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!