Kendari – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kembali menetapkan satu tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pertambangan di wilayah IUP PT Antam UPBN Konawe Utara.
Dia adalah seorang wanita bernama Amelia Sabar. Berbeda dengan tersangka lain, Amelia ditetapkan sebagai tersangka kasua dugaan menghalangi proses penyidikan.
Dia dijerat dengan Pasal 21 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan, menjelaskan, tersangka Amel menjanjikan bisa mengurus dan mencabut status tersangka Direktur PT Kabaena Kromit Pratama, Andi Adriansyah, dengan cara menemui pimpinan kejaksaan.
“Tersangka (AS) meminta dan menerima uang sekitar Rp 6 M dari istri tersangka AA (Andi Adriansyah) pada medio Juli 2023 di salah satu tempat di Jakarta Selatan,” jelas Ade dalam keterangannya, Jumat (18/8).
Ade mengungkapkan, upaya tersangka AS untuk menemui pimpinan kejaksaan baik di pusat maupun daerah tidak pernah diterima. Kemudian, uang Rp 6 M tersebut digunakan tersangka untuk keperluan pribadinya.
Setelah diamankan dan diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada 17 Agustus 2023, AS ditetapkans sebagai tersangka dan langsung ditahan.
“Untuk tersangka langsung dilakukan penahanan di rutan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan,” tutup Ade.
Editor: Wiwid Abid Abadi