Berita  

Mal Pelayanan Publik Pemkot Kendari Jadi Rujukan Daerah Lain

Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, melakukan kunjungan kerja ke MPP Kendari, Kamis (29/1). Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Kendari kembali menarik perhatian daerah lain. Kali ini, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, melakukan kunjungan kerja ke MPP Kendari, Kamis (29/1), untuk mempelajari tata kelola perizinan yang dinilai mampu menjaga keseimbangan antara investasi besar dan keberlangsungan usaha lokal.

Rombongan DPRD Gowa ingin melihat langsung bagaimana Pemerintah Kota Kendari mengatur masuknya perusahaan-perusahaan besar tanpa mengorbankan pelaku usaha mikro dan kecil. Isu ini menjadi perhatian serius, seiring maraknya ekspansi ritel modern di berbagai daerah.

Ketua Komisi I DPRD Gowa, Asrul Makkaraus, mengungkapkan kekhawatiran jika pertumbuhan minimarket dan ritel besar tidak dikendalikan dengan baik. Menurutnya, pemerintah daerah harus hadir untuk memastikan usaha kecil tetap memiliki ruang hidup.

“Masuknya ritel besar tentu ada dampaknya. Yang kami pikirkan, jangan sampai terlalu menjamur dan justru mematikan warung-warung kecil milik masyarakat,” kata Asrul.

Ia menjelaskan, Kota Kendari dipilih sebagai lokasi studi banding karena dinilai memiliki sistem perizinan yang lebih tertata dan didukung berbagai inovasi layanan.

“Kendari ini penataan perizinannya cukup baik. Banyak inovasi yang diterapkan, sehingga kami menjadikannya sebagai daerah tujuan studi,” ujarnya.

Kunjungan tersebut juga menjadi ajang diskusi dan tukar pengalaman antara DPRD Gowa dan jajaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Kendari. Berbagai kebijakan dan mekanisme pengawasan dibahas untuk menjaga iklim usaha tetap sehat, sekaligus melindungi pelaku UMKM.

Sekretaris Dinas PTSP Kota Kendari, Nukke Juwita, menjelaskan bahwa Pemkot Kendari telah memiliki payung hukum yang jelas melalui Peraturan Daerah tentang Kemudahan Investasi. Regulasi tersebut diperkuat dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai acuan penempatan lokasi usaha.

“Dengan RDTR, lokasi usaha bisa disesuaikan agar tidak masuk ke kawasan yang tidak semestinya. Tantangan terbesar memang ada pada pengawasan di lapangan,” jelas Nukke.

Melalui sistem perizinan yang tertata dan berbasis regulasi, MPP Kota Kendari kini dipandang sebagai salah satu contoh pelayanan publik yang dapat direplikasi oleh daerah lain.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!