Kendari – Manajemen baru PT Anugerah Harisma Barokah (AHB) yang beroperasi di Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga melakukan mutasi hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawan lokal.
Kebijakan perusahaan tersebut memicu protes warga karena dinilai tidak mempertimbangkan aspek pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, belasan karyawan terdampak kebijakan mutasi tersebut. Mereka dipindahkan ke sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan PT AHB di luar wilayah Kabupaten Bombana.
Dari belasan karyawan yang diduga dimutasi, sebagian besar berasal dari Desa Pongkalero, Kecamatan Kabaena Selatan. Desa tersebut merupakan wilayah yang paling dekat dan terdampak operasional perusahaan.
Tak terima dengan kebijakan itu, Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta sejumlah tokoh masyarakat menggelar pertemuan dengan manajemen baru PT AHB di Aula Kantor Desa Pongkalero, Selasa, 30 Juni 2026.
Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan diwakili oleh HRD PT AHB, Dede Nurdiansyah.
Namun, pertemuan itu belum menghasilkan solusi. Warga bahkan mengancam akan menggelar aksi demonstrasi apabila kebijakan mutasi tersebut tidak dibatalkan.
Kepala Desa Pongkalero, Maswar Abdin, saat dihubungi Sultranesia.com, Rabu, 1 Juli 2026, menilai keputusan mutasi terhadap karyawan lokal tidak tepat.
“Mutasi karyawan selayaknya memang kewenangan dan hak dari manajemen perusahaan, tetapi kita tidak boleh lupa bahwa adanya perusahaan di Desa Pongkalero salah satu tujuannya adalah untuk membuka peluang lapangan kerja bagi masyarakat Desa Pongkalero, sehingga masyarakat tdk perlu jauh-jauh mencari kerja, meninggalkan orangtua, meninggalkan keluarga,” kata Maswar.
Menurutnya, kebijakan mutasi terhadap karyawan lokal seharusnya menjadi pilihan terakhir apabila perusahaan sudah tidak lagi beroperasi di Desa Pongkalero.
“Kebijakan melakukan mutasi kepada warga lokal seharusnya adalah pilihan terakhir apabila perusahaan tidak lagi beroperasi di Desa Pongkalero,” katanya.
Maswar juga menyebut PT AHB sebagai perusahaan besar yang telah lama beroperasi di Desa Pongkalero semestinya memahami pentingnya pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah tambang.
“PT AHB adalah perusahaan besar yang ada di Sulawesi Tenggara, sangat paham betul bagaimana melakukan pemberdayaan masyarakat dan menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat di desa tempat berdirinya perusahaan,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, HRD PT AHB, Dede Nurdiansyah, belum merespons permintaan konfirmasi terkait dugaan mutasi tersebut. Upaya konfirmasi dilakukan melalui pesan singkat WhatsApp pada Rabu, 1 Juli 2026.
Editor: Wiwid Abid Abadi








