Manajer Koperasi di Kendari Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pelecehan Seksual

Korban dan kuasa hukumnya saat melapor ke Polresta Kendari. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Seorang manajer Koperasi Karya Samaturu berinisial K dilaporkan ke Polresta Kendari atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap seorang karyawan swasta berusia 18 tahun berinisial W. Laporan tersebut resmi dimasukkan ke kepolisian pada Selasa, 2 Desember 2025.

Peristiwa yang dilaporkan korban terjadi di kantor koperasi yang berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari. Insiden terakhir dialami korban pada Jumat, 28 November 2025 sekitar pukul 10.00 WITA.

Menurut keterangan korban dalam laporan pengaduan, kejadian bermula ketika ia sedang berbincang dengan dua rekannya. Secara tiba-tiba, terlapor K mendekat dan diduga melakukan tindakan tidak senonoh, mulai dari mencolek pinggang hingga leher korban.

“Terlapor mendekatkan badannya di belakang saya hingga saya dapat merasakan bagian tubuhnya menempel di punggung saya,” ujar korban dalam laporan tersebut.

Korban mengaku berusaha menjauh, namun K justru diduga memeluknya dari belakang dan mencoba mendorongnya masuk ke dalam sebuah kamar. Merasa terancam, korban melawan sambil menangis hingga akhirnya terlapor melepas pelukannya.

Trauma atas kejadian itu membuat korban memutuskan membawa kasus ini ke ranah hukum. Ia berharap proses penegakan hukum dapat berjalan cepat dan memberikan keadilan.

Ketua YLBH Sultra, Fadri Laulewulu, yang mendampingi korban turut mendesak pihak kepolisian agar segera memproses laporan tersebut. Ia menyebut tindakan yang dialami korban turut membuat korban meninggalkan pekerjaannya.

“Harapannya laporan ini segera diproses karena akibat kejadian itu korban W memilih keluar dari tempat kerjanya,” kata Fadri.

Ia juga mengungkap adanya dugaan bahwa terlapor kerap melakukan tindakan serupa kepada pekerja lain di koperasi tersebut. Namun para korban lain diduga enggan melapor karena posisi pelaku sebagai manajer.

“Laporan ini kami ajukan agar ada efek jera kepada pelaku dan untuk mencegah tindakan kekerasan seksual kembali terjadi,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak manajer koperasi maupun pihak terkait lainnya.


Editor: Denyi Risman

error: Content is protected !!