Mantan Kepsek STM Kendari Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Tersangka MFS (tengah) saat ditahan di Polresta Kendari. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Polresta Kendari menetapkan mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 2 atau STM Kendari berinisial MFS (58) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada 27 Oktober 2023.

“Setelah diperiksa sebagai tersangka, MFS langsung ditahan pada 2 November 2023,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi.

AKP Fitrayadi menerangkan, tersangka diduga melakukan korupsi penyalahgunaan dana bantuan pembangunan fisik atau redesain ruang praktikum siswa teknik mesin SMKN 2 Kendari dengan total anggaran Rp 2,3 miliar.

“Anggaran proyek tersebut berasal dari DIPA Satker Direktorat SMK Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2021,” ungkapnya.

Fitrayadi mengungkapkan, pada 2021 SMKN 2 Kendari ditetapkan sebagai salah satu sekolah penerima bantuan pengembangan sekolah menengah kejuruan pusat keunggulan berdasarkan keputusan Dirjen Pendidikan Kebudayaan senilai Rp 2,3 miliar.

Dana bantuan itu digunakan untuk pembangunan ruang praktikum siswa teknik mesin, dan tersangka sebagai Kepsek SMKN 2 Kendari saat itu sebagai pengelola anggaran menunjuk beberapa orang melalui surat keputusan untuk mengerjakan proyek tersebut dengan sistem swakelola.

“Dana bantuan tersebut diserahkan Kementrian dalam bentuk tunai secara dua tahap, pertama 70 persen, dan kedua 30 persen. Kemudian pekerjaan dimulai,” jelasnya.

Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan dari Kementrian menemukan bahwa konstruksi bangunan ruang praktikum siswa itu tak layak pakai dan gagal kontruksi.

“Diduga ada penyalahgunaan kewenangan yang membuat pembangunan gedung tersebut tidak sesuai apa yang telah ditentukan oleh Kementrian Dikbudristek,” ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan audit, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 1,25 miliar dari proyek tersebut.

“Terhadao tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” pungkasnya.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!