Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kendari menggelar sidang putusan terhadap mantan Sekwan DPRD Muna Barat, Asbar Haemuddin, sebagai terdakwa kasus korupsi anggaran reses dan makan minum DPRD Muna Barat. Sidang digelar pada Kamis 28 Juli 2022.
Dalam sidang putusan yang dipimpin Andi Eddy Viata Asbar bersama Yanawali selaku mantan Bendahara DPRD Mubar divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Setidaknya ada tujuh poin dalam pembacaan vonis tersebut dimana pada poin ketiga, majelis hakim menyatakan terdakwa Asbar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider.
Tak hanya itu, kedua terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 98.883.875 subsider 6 bulan penjara. Majelis hakim juga menyatakan barang bukti dikembalikan kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Muna barat.
“Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar lima ribu rupiah,” tutup Andi Eddy Viata dalam pembacaan putusan sidang.
Atas putusan tersebut baik penasehat hukum para terdakwa maupun Kaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan fikir-fikir.
Laporan: Arto Rasyid