Daerah  

Masih Beroperasi, Tambang Batu Ilegal di Kolaka Timur Belum Tersentuh Aparat

Aktivitas tambang batu galian C ilegal di Desa Iwoikondo, Kecamatan Loea, Kabupaten Kolaka Timur. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Aktivitas tambang batu galian C ilegal di Desa Iwoikondo, Kecamatan Loea, Kabupaten Kolaka Timur, diduga masih terus berjalan tanpa sentuhan hukum. Padahal Laskar Sultra telah melaporkan kegiatan tersebut secara resmi ke Mapolda Sultra pada Kamis, 27 November 2025.

Ketua Laskar Sultra, Israwan, menyayangkan lemahnya respons aparat penegak hukum, khususnya Polres Kolaka Timur dan Satreskrim. Mereka menilai kedua institusi tersebut justru terlihat diam dan terkesan membiarkan aktivitas pertambangan ilegal berlangsung di wilayah hukumnya.

Kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) ini mengaku miris melihat kondisi penegakan hukum di Kolaka Timur. Menurutnya, aktivitas pertambangan yang jelas-jelas melanggar hukum itu dilakukan secara terbuka dan bisa terlihat langsung oleh aparat.

“Ada apa dengan penegakan hukum di Sultra? Kenapa banyak kasus tambang ilegal dibiarkan, termasuk di Desa Iwoikondo? Apakah karena lemahnya supremasi hukum sehingga mereka yang punya uang merasa kebal dan menganggap hukum bisa ditawar?” ujarnya.

Israwan mengungkapkan, laporan masyarakat beberapa hari terakhir menunjukkan aktivitas tambang masih berjalan tanpa menghiraukan konsekuensi hukum. Ia meminta Kapolda Sultra untuk serius dan responsif menangani kasus ini. Menurutnya, jika penanganan lamban, para pelaku akan semakin leluasa beraktivitas.

“Ketika saya melapor di Ditreskrimsus, salah satu anggota mengatakan apresiasi karena saya membantu memberantas mafia tambang. Tapi fokus saya adalah bagaimana kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga ada penetapan tersangka,” tegasnya.

Ia juga menduga ada oknum tertentu yang membekingi aktivitas tambang ilegal tersebut, baik dari aparat maupun pemerintah daerah. Dugaan itu muncul karena para pelaku seolah-olah tidak takut terhadap hukum.

Israwan menilai kondisi ini sangat riskan karena dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran, hingga merusak infrastruktur jalan yang digunakan masyarakat. Ia mengingatkan pemerintah dan Polres Kolaka Timur agar tidak memberi ruang bagi pelaku tambang ilegal.

“Jangan sampai kelalaian pemerintah dan aparat membuka peluang semakin luas untuk para pelaku. Jika semua diam, masyarakat harus mengadu ke mana?” katanya.

Menutup pernyataannya, Israwan mengkritik keras lemahnya fungsi penegakan hukum di daerah tersebut.

“Bagaimana kita mau bicara pembangunan dan kesejahteraan, sementara instrumen penegakan hukumnya saja masih diragukan kapasitas dan integritasnya. Masyarakat bisa saja menegakkan hukum dengan caranya sendiri, dan itu berbahaya serta mencederai kewibawaan negara sebagai negara hukum,” tutupnya.


Editor: Denyi Risman

error: Content is protected !!