Massa Demo KPU Sultra soal Dugaan Suara Siluman Caleg DPR Partai NasDem

Sejumlah massa yang mengatasnamakan Gerakan Perubahan (GP) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi demonstrasi di depan Hotel Grand Claro Kendari pada Jumat (8/3). Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Sejumlah massa yang mengatasnamakan Gerakan Perubahan (GP) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi demonstrasi di depan Hotel Grand Claro Kendari pada Jumat (8/3).

Diketahui di Hotel Claro Kendari saat ini tengah berlangsung rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan pemungutan suara Pemilu 2024 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra.

Massa yang menggelar aksi itu menyuarakan dugaan adanya suara siluman yang menyebabkan terjadinya pembengkakan suara terhadap perolehan suara salah satu calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Dapil Sultra 2024.

Oratir aksi, Aldin, menyebut dugaan kecurangan itu terjadi di Partai Nasdem Sultra. Kata dia, salah satu Calegnya disebut hanya mengantongi 291 suara saat pleno Kecamatan Wangiwangi Selatan, namun tiba-tiba membengkak saat pleno Kabupaten Wakatobi menjadi 1.424 suara.

“Ini tidak masuk diakal, kami yakin ada kecurangan di dalamnya. Nama Calegnya saya tidak akan sebutkan tapi data-datanya sudah ada ,” kata Aldin.

Untuk itu, tujuan aksi tersebut kata Aldin guna mendesak KPU dan Bawaslu Sultra membuka kembali kotak suara khususnya yang ada di Kecamatan Wangiwangi Selatan, Kabupaten Wakatobi guna mengecek atau mencocokan antara fisik dan hasil perhitungan yang telah dilakukan.

“Kami minta KPU dan Bawaslu buka itu kotak suara, cek ulang kenapa sehingga bertambah tiba-tiba. Pasti ada suara siluman,” tegasnya.

Dugaan kecurangan adanya suara siluman itu tidak dilontarkan begitu saja. Tetapi, kata Aldin, ada data C1 yang telah mereka kantongi. Bahkan saksi-saksi mereka siap memberikan keterangan terkait kasus tersebut.

Sementara itu, Ketua KPU Sultra, Asril, menerangkan bahwa tahapan pemilu berjenjang. Untuk pemungutan sampai perhitungan, itu ada di TPS. Setelah itu dibawa ke kecamatan.

“Kalau di situ ada penggelembungan, kan ada teman-teman saksi dari semua partai politik. Seharusnya semua aktifitas untuk membuka kotak suara itu ada di ranah itu, di kecamatan,” ucapnya.

Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Bane, menegaskan, tuntutan untuk membongkar kotak suara guna membuktikan tudingan suara siluman bisa saja dilakukan. Tetapi, harus ada bukti yang kuat termasuk menghadirkan saksi-saksi.

“Kalau semua bukti-bukti itu layak dan patuh untuk sampai kepada keputusan seperti itu, kenapa tidak. Tapi kalau bukti-bukti tidak kuat, maka kawan-kawan ini harus memahami juga,” tuturnya.

Iwan menegaskan semua tahapan pemilu telah diatur dalam undang-undang. Jika terbukti melanggar, maka sanksi pidana akan diberikan.

Untuk diketahui, perolehan suara dua Caleg DPR RI Dapil Sultra dari Partai Nasdem yakni Ali Mazi dan Tina Nur Alam di Kabupaten Wakatobi memiliki selisih suara tipis. Dari total 8 kecamatan, mantan Gubernur Sultra, Ali Mazi mengantongi 3.473 suara dan Tina Nur Alam mengantongi 2.005 suara atau memiliki selisih 1.468 suara.

Meskipun Ali Mazi unggul di Kabupaten Wakatobi, hasil pleno KPU Sultra di 14 kabupaten dan 2 kota lainnya belum ditetapkan dan rekapitulasi secara keselurahan masih berlangsung. Rencananya, pleno akhir KPU Sultra akan berakhir pada Minggu, 10 Maret 2024.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!