Mayoritas Pelanggar Lalin di Baubau Didominasi Pemuda Usia 16-21 Tahun

Ilustrasi pelanggar lalulintas. Foto: Dok. Istimewa.

Baubau – Pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Baubau sepanjang tahun 2024 didominasi oleh kelompok usia muda, khususnya rentang 16-21 tahun.

Berdasarkan data Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Baubau, dari total 2.738 kejadian pelanggaran yang tercatat tahun 2024, sebanyak 1.080 kasus dilakukan oleh pengendara berusia 16-21 tahun.

Disusul kelompok usia 22-30 tahun dengan 778 kasus, usia 31-40 tahun sebanyak 394 kasus, dan usia 41 tahun ke atas sebanyak 343 kasus.

Tidak hanya itu, pelanggaran lalu lintas juga melibatkan anak-anak di bawah umur dengan 143 kasus.

Kasi Humas Polres Baubau, Kompol Abdul Rahmad, menjelaskan bahwa tren pelanggaran lalu lintas di wilayah tersebut menurun dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada tahun 2023, jumlah pelanggaran mencapai 3.009 kasus, sementara pada tahun 2024 tercatat menurun sebanyak 271 kasus atau minus 9 persen.

“Dari dendanya juga menurun minus 26 persen atau turun Rp 99.155.000,” ungkap Kompol Abdul Rahmad beberapa waktu lalu.

Tahun ini, total denda tilang akibat pelanggaran mencapai Rp 287.262.000, jauh lebih kecil dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 386.417.000.

Polres Baubau terus mengimbau kesadaran berkendara di kalangan anak muda dan masyarakat umum untuk menjaga keselamatan di jalan raya.


Editor: Denyi Risman

error: Content is protected !!
Exit mobile version