News  

Mediasi Buntu, PN Unaaha Didesak Segera Eksekusi Lahan yang Dikuasai PT OSS

PT Obsidian Stainless Steel (OSS) di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Upaya mediasi antara pemilik lahan Ainun Indarsih Cs dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS) di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha menemui jalan buntu. Hingga kini, pihak PT OSS selaku termohon belum memberikan tanggapan atas tawaran kesepakatan yang diajukan dalam rapat mediasi pada 28 Januari 2026 lalu.

Menyikapi kondisi tersebut, Kuasa Hukum Ainun Indarsih Cs, Andri Darmawan, mendesak PN Unaaha untuk segera menjadwalkan eksekusi lanjutan atas lahan yang disengketakan guna menjamin kepastian hukum.

Desakan itu didasarkan pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5145 K/Pdt/2025 tertanggal 9 Oktober 2025. Dalam putusan tersebut, MA secara tegas menolak permohonan kasasi yang diajukan PT OSS.

Andri juga merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) MA Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/2019 tentang Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri. Dalam pedoman itu dijelaskan bahwa penangguhan eksekusi akibat adanya perlawanan pihak ketiga hanya berlaku sampai perkara perlawanan diputus di tingkat pertama.

Apabila perlawanan ditolak, eksekusi wajib dilanjutkan. Sebaliknya, jika perlawanan dikabulkan, eksekusi menunggu hingga putusan berkekuatan hukum tetap. Bahkan, apabila jangka waktu penangguhan telah dilampaui, eksekusi harus tetap dilaksanakan tanpa perlu aanmaning ulang.

“Dengan dasar itu, kami selaku pemohon eksekusi meminta agar proses eksekusi berdasarkan penetapan eksekusi segera dilanjutkan,” ujar Andri, Kamis (5/2).

Ia menegaskan, pihak Ainun Indarsih Cs telah siap sepenuhnya, baik secara teknis maupun pembiayaan, untuk pelaksanaan eksekusi sesuai Penetapan Eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PN Unh.

Andri juga meminta PN Unaaha segera menjadwalkan pertemuan koordinasi antara pihak kepolisian dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan eksekusi.

Selain itu, ia membantah isu yang menyebutkan bahwa eksekusi lahan akan melumpuhkan operasional pabrik PT OSS dan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Menurutnya, narasi tersebut tidak benar dan menyesatkan.

Berdasarkan hasil konstantering atau pencocokan objek, lahan yang akan dieksekusi bukan merupakan area pabrik utama. Bangunan yang berada di lokasi objek eksekusi hanya berupa gudang yang tidak terpakai, pos keamanan, serta tiang konveyor, dan bukan fasilitas produksi utama.

Ia juga mengecam langkah PT OSS yang dinilai mencoba melibatkan karyawan untuk menolak eksekusi. Menurut Andri, perkara ini murni sengketa hukum pertanahan dan tidak berkaitan dengan nasib para pekerja.

“Putusan MA sudah inkrah. PT OSS juga telah menempuh upaya hukum perlawanan dan kembali ditolak. Tidak ada lagi alasan untuk menunda. Eksekusi harus segera dilaksanakan,” tegasnya.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!