News  

Menanti Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Guru Mansur di Kendari

Ilustrasi. Foto: Dok. iStockphoto.

Kendari – Mansur, guru SD Negeri 2 Kendari yang dituduh melakukan pelecehan terhadap siswinya, kini menanti putusan majelis hakim. Pengadilan Negeri Kendari dijadwalkan membacakan vonis pada Senin, 1 Desember 2025, usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman enam tahun penjara.

Ketua LBH HAMI Sultra, Andre Darmawan, menyampaikan harapannya agar majelis hakim memutus perkara berdasarkan bukti dan fakta persidangan. Ia menilai sejumlah kejanggalan muncul selama proses persidangan berlangsung.

Menurutnya, alat bukti yang diajukan tidak memenuhi ketentuan pembuktian dalam KUHAP. “Berdasarkan fakta persidangan, bukti-buktinya sangat minim. Tidak ada saksi yang disumpah dan melihat langsung Pak Mansur melakukan pelecehan. Hanya keterangan satu anak itu saja,” ujarnya, Jumat (28/11).

Andre juga menyinggung kesaksian seorang anak lain yang sebelumnya diklaim pernah dilecehkan empat tahun lalu. Namun, di persidangan, anak tersebut mengaku hanya diminta membuka jilbab dan cadar karena Mansur menduga yang bersangkutan adalah laki-laki.

“Itu pun sudah dikonfirmasi ke walinya dan dibenarkan. Tidak ada tindakan pelecehan. Kalau memang ada, kenapa baru sekarang dilaporkan?” katanya.

Ia turut menyoroti bukti lain berupa rekaman suara dan tangkapan layar percakapan. Menurutnya, bukti tersebut tidak diperoleh secara legal dan keasliannya diragukan.

“Rekaman bisa diubah, screenshot bisa dibuat kapan saja, sementara kejadian disebut sudah empat tahun berlalu,” tegasnya.

Kuasa Hukum Guru Mansur, Andre Dermawan. Foto: Dok. Istimewa.

Pihak Mansur juga menghadirkan saksi guru yang melihat Mansur hanya memegang jidat dan pipi siswi karena anak tersebut mengaku sedang demam. Selain itu, saksi guru dari sekolah lain turut diperiksa.

Andre berharap hakim menjatuhkan putusan yang objektif dan bebas intervensi. “Harapan kami, Pak Mansur dibebaskan dari segala tuduhan,” ucapnya.

Andre juga mengingatkan bahwa Mansur sebelumnya menjadi korban pengeroyokan hingga mengalami luka robek di kepala. Namun, pelaku hanya divonis empat bulan dengan masa percobaan. Ia menyayangkan JPU tidak mengajukan banding. “Jika vonis turun setengah dari tuntutan, seharusnya JPU banding. Ini tidak dilakukan,” katanya.

Beberapa orang tua murid menyatakan dukungan kepada Mansur. Mereka menilai sosok Mansur dikenal baik dan dekat dengan siswa. “Saya tahu bagaimana Pak Mansur sayang pada anak-anak. Kadang membelikan makanan dan makan bersama,” kata seorang wali murid. Mereka berencana hadir pada sidang putusan sebagai bentuk dukungan.

Kuasa Hukum Korban Angkat Bicara

Kuasa Hukum Korban, Nasruddin. Foto: Dok. Istimewa.

Di sisi lain, kuasa hukum korban, Nasruddin, merespons rencana unjuk rasa PGRI Kendari yang disebutkan mendukung Mansur. Menurutnya, aksi tersebut merupakan hak setiap warga, namun ia menyayangkan jika langkah itu justru dilakukan oleh PGRI yang dipimpin oleh kepala dinas.

“Harusnya beliau memberi pemahaman kepada para guru,” katanya dalam konferensi pers.

Nasruddin menegaskan pihaknya menghormati profesi guru, namun kasus ini harus dilihat secara objektif. Ia membantah anggapan bahwa perkara tersebut direkayasa.

“Tiga saksi anak sudah diperiksa di pengadilan. Mereka menyampaikan bahwa perilaku guru ini kerap melecehkan, termasuk ada yang dipaksa dicium bibirnya. Itu fakta persidangan,” tegasnya.

Ia menyebut, selain tiga saksi anak, ada anak lain yang mengaku mengalami perlakuan serupa namun orang tuanya memilih tidak menghadirkan ke persidangan. Menurutnya, JPU tidak mungkin melimpahkan perkara ke pengadilan tanpa bukti kuat.

“Empat saksi termasuk ahli pidana sudah diperiksa. Ahli juga menjelaskan bahwa perbuatan tersebut memenuhi unsur pencabulan,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan psikologi, korban disebut mengalami trauma. “Anak ini punya masa depan, punya cita-cita. Trauma seperti ini tidak bisa dianggap sepele,” lanjutnya.

Terkait rencana aksi PGRI, Nasruddin menyatakan pihaknya siap melakukan aksi tandingan jika diperlukan. “Kalau mereka demo, kami juga punya hak yang sama. Jangan salahkan kami kalau Senin kami turun,” ujarnya.

Ia juga menyinggung bahwa beberapa keterangan lain menguatkan dugaan bahwa Mansur menggunakan modus memberi uang kepada anak-anak, terutama siswi yang dianggap lebih menarik dibanding lainnya.

Nasruddin menegaskan, apabila putusan hakim menyatakan Mansur bersalah, pihaknya akan bersurat ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar Mansur diberhentikan tetap. “Supaya ada efek jera. Jangan sampai ada lagi guru yang melakukan hal seperti ini,” katanya.

Ia yakin hakim telah melihat seluruh fakta persidangan secara objektif. “Hakim pasti sudah menilai keterangan saksi. Orang dihukum berdasarkan dua alat bukti, dan fakta itu sudah jelas di persidangan,” tutupnya.


Editor: Denyi Risman

error: Content is protected !!