Mendagri Soroti soal Dana Hibah Pilkada 2024 di Sultra

Mendagri memberi keterangan pers usai memimpin rapat koordinasi bersama Pemprov, Pemkab dan Pemkot di Bumi Anoa di Hotel Claro Kendari, Jumat (27/10). Foto: Rijal/Sultranesia.

Kendari – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyoroti soal dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 di kabupaten kota di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang belum tuntas.

Hal itu diungkapkan Mendagri usai memimpin rapat koordinasi bersama Pemprov, Pemkab dan Pemkot di Bumi Anoa di Hotel Claro Kendari, Jumat (27/10).

Tito menyebutkan ada 11 daerah dari 17 kabupaten kota di Sultra yang belum menuntaskan dana hibah Pilkada 2024. Di mana 8 di antaranya telah menyepakati besaran anggaran dana hibah namun belum menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).  Daerah itu yakni Kolaka Utara, Konawe, Buton Selatan, Buton, Konawe Kepulauan, Muna Barat, Wakatobi dan Konawe Selatan.

Mantan Kapolri itu juga menjelaskan
terdapat tiga kabupaten kota yang belum sama sekali menyepakati dan belum menandatangani NPHD, yakni Kota Baubau, Buton Tengah dan Buton Utara.

Sementara 6 kabupaten kota lain yang telah menandatangani NPHD, yakni Kota Kendari, Kolaka, Kolaka Timur, Bombana, Konawe Utara dan Muna.

“Baru 6 daerah yang sudah melaksanakan NPHD, saya terima kasih yang sudah sepakat dalam hal NPHD,” kaya Mendagri Tito Karnavian.

Kata dia, dana hibah pilkada ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Bahkan pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 yang ditegaskan kembali melalui SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ pada 29 September 2023.

“Khusus ke pilkada dari APBD, maka saya dari Januari 2022 sudah mengeluarkan surat edaran, agar dimasukkan siklus anggaran untuk perencanaan. Kan ada siklus anggaran perencanaan, ada pagu indikatif, pagu definitif setelah itu alokasi,” ujarnya.

Dana hibah akan dicairkan dalam dua tahapan. Tahap pertama sejumlah 40 persen dicairkan paling lambat empat belas hari kerja setelah penandatanganan NPHD. Kemudian tahap kedua sejumlah 60 persen pada triwulan pertama tahun 2024.

“Ini sudah saya ingatkan agar 40 persen dianggarkan di 2023, sisanya di tahun 2024. Caranya perintahkan atau hubungi para stakeholder, pemerintah daerah sendiri bisa minta bantuan untuk linmas berapa hitungannya ke kesbangpol, hitung kebutuhan berapa untuk linmas, upacara, deklarasi dama semua partai dengan masyarakat, itu kesbangpol yang mengajukan anggaran, terus KPU, KPUD, Bawaslu daerah, Kejaksaan, TNI Polri mengajukan anggaran,” bebernya.

Sementara itu, Ketua KPU Sultra Asril menjelaskan 8 daerah itu memang sudah menyepakati besaran anggaran hibah, sudah ada berita acara, sisa menentukan waktu untuk melakukan penandatanganan NPHD.

Untuk 3 daerah lainnya, memang belum ada kata kesepakatan. Khusus Kota Baubau, Asril menyebut mereka masih mempersoalkan tentang angka 40 persen untuk transfer tahap pertama.

Akan tetapi, KPU Sultra berkiblat kepada surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 900, per 29 September 2023 lalu.

Sehingga atas hal tersebut, pihaknya meminta kepada Mendagri untuk menegaskan kepada 3 daerah ini.

“Terkhusus untuk Kota Baubau yang sudah sepakat angka, namun untuk proses transfer awal belum mereka sahuti. Sementara angka 40 dan 60 persen ini harus dimuat pada NPHD, karena dia masuk satu pasal,” bebernya.

Padahal idealnya kata Asril penandatanganan NPHD ini harus dilaksanakan dan menyelesaikan pembahasan hingga 10 November.

“Karena tahapan Pilkada ini kan adalah 12 bulan, kalau kita tarik kebelakang karena hasil RDP antara Komisi II dan penyelenggara 27 November 2024. Tentu pelaksanaan untuk tahapan Pilkada dimulai 27 November 2023,” jelasnya.

Olehnya itu, atas dasar tersebut KPU Sultra terus menggenjot NPHD pada 17 kabupaten kota, melalui komunikasi yang terus dibangun bersama pemerintah daerah.

Sebab resikonya bagi daerah yang belum mendapatkan kata kesepakatan KPU dengan TAPD tentang anggaran Pilkada, maka itu tidak akan diregistrasi APBDnya oleh Kemendagri.

“Itu adanya di Surat Edaran nomor 900 per tanggal 29 September 2023 di nomor dua poin b, sehingga kita harapkan pemerintah daerah karena ini agenda nasional yang harus dilaksanakan kami mintakan untuk segera mendapat kata kesepakatan dengan teman-teman kami yang ada di kabupaten kota,” pintanya.


Laporan: Rijal

error: Content is protected !!
Exit mobile version