Konawe Selatan – Aksi cabul G alias M (45) terhadap anak di bawah umur berinisial MF (17) di Kecamatan Konda, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), terbongkar.
Dengan bukti permulaan yang cukup atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur, G ditangkap anggota Reskrim Polsek Konda pada Selasa (20/9).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, aksi bejat pelaku terhadap korban pertama kali dilakukan pada 2016 silam saat usia korban baru 14 tahun.
Saat itu, di usianya yang sudah 14 tahun, korban masih sering mengompol. Lalu, pelaku menawarkan diri untuk menyembuhkan korban.
“Pelaku menawarkan diri untuk menyembuhkan korban. Ternyata caranya pelaku ini menyembuhkan korban dengan melepas semua pakaian korban, kemudian melakukan aksi bejatnya,” jelas Fitrayadi.
Tiga hari berselang, pelaku mengajak korban untuk mencari kayu di hutan. Di dalam hutan tersebut, pelaku kembali menyetubuhi korban dengan alasan yang sama, yaitu untuk pengobatan.
Setelah sekian tahun berlalu, korban baru menceritakan hal itu kepada orang tuanya. “Ditemani ibunya, korban melapor ke Polsek Konda,” katanya.
Tak butuh waktu lama, pelaku akhirnya ditangkap, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2, 3 dan atau Pasal 82 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak.
“Ancaman pidana terhadap pelaku 15 tahun kurungan penjara,” pungkas Fitrayadi.
Editor: Wiwid Abid Abadi