Oleh: Ashari
Kendari – Penetapan Ruas jalan yang menghubungkan antara Desa Puusuli Kecamatan Andowia dengan Desa Mandiodo kecamatan Molawe merupakan langkah strategis dalam melaksanakan percepatan pembangunan di Daerah
Melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Konawe Utara Nomor 199 Tahun 2022 tentang Penetapan Ruas jalan menurut status nya sebagai jalan kabupaten Konawe Utara, realistis menciptakan lahan baru sebagai objek pemasukan PAD bagi pemerintah daerah, terlebih lagi dampak positif kepada masyarakat sebagai penerima manfaat
Direktur Eksekutif Explor Anoa Oheo, Ashari menambahkan bahwa jalan itu berada dalam kawasan areal pertambangan yang sebelumnya di gunakan sebagai akses jalan hauling Ore Nikel oleh beberapa perusahaan pertambangan. Kini telah resmi naik status menjadi jalan kabupaten sebagai sarana layanan publik.
Dari aspek sosial kemasyarakatan sangat Mendukung peningkatan taraf hidup masyarakat, kegiatan ekonomi desa, Meningkatkan nilai aset desa, Mempercantik wajah desa, mempercepat mobilitas pengguna akses jalan, lancar, hemat, dan lain sebagainya
Olehnya itu sangat di sayangkan ketika infrastruktur Sarana publik telah resmi menjadi aset negara kemudian di palak oleh sekelompok orang mengatasnamakan pemilik lahan.
Ashari, Direktur Eksekutif Explor Anoa Oheo tidak menafikan adanya dalam bentuk claim kepemilikan hak atas tanah. Itu hal yang wajar dan sah-sah saja namun dalam bentuk protes tidak di inginkan terjadi yang sifatnya ada pihak yang di rugikan, terlebih lagi ada kelompok masyarakat penggugat juga menjadi korban secara hukum
Ironisnya, sebelum ruas jalan itu di tetapkan sebagai jalan kabupaten, akses itu banyak di manfaatkan sebagai sarana hauling memuluskan praktek pertambangan ilegal ( PETi ). Saat itu diam dan seolah tidak ada masalah
Dalam bentuk ” Claim ” mesti di uji dulu kebenaran dan kepastian hukum nya. Ketika objek perkaranya di tujukan kepada Pemda. Surat keberatan juga bisa di tempuh melalui aspirasi hearing Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) ke DPRD sebagai perwakilan rakyat
Bukan justru sebaliknya kelompok masyarakat ini di giring dan di bekali melakukan Pemalangan. Semestinya dari pihak pengacara nya tidak sebatas tugas mengadvokat, tapi lebih pada saran dan masukan untuk berbuat dengan cara-cara elegan
Hal fatal kemudian, sekelompok masyarakat lokal menjadi korban atas dasar keinginan sendiri dengan tidak melihat rambu hukum. Sangat jelas dengan cara merintangi jalan disitu ada pasal melawan undang-undang pertambangan, belum lagi tempat kejadian perkaranya tepat berapa pada status badan jalan kabupaten
Pemalangan pertama sudah mendapat atensi pemeriksaan dan penyelidikan dari pihak Aparat Penegak Hukum ( APH ). Kembali terulang dan berulah hingga atas perilaku dan keinginannya nya sendiri, oknum kelompok masyarakat ini harus memaksakan dirinya berhadapan dengan masalah hukum. Dengan demikian pihak APH melakukan eksekusi dengan ketentuan unsur telah terpenuhi
Direktur Eksekutif Explor Anoa Oheo. Ashari, mengingatkan kepada saudara Nastum sebagai lawyer atau pengacara yang mendampingi kelompok masyarakat yang menuntut haknya. Tidak hanya sebatas mengawal aspirasi mereka namun lebih pada keamanan mereka agar tidak jatuh korban. Karena apapun yang mereka lakukan, sudah barang pasti ikut dari arahan saudara
Yang kami ketahui, saudara Nastum adalah Lawyer PT. Cinta Jaya. Kami ragu atas pendampingan yang di lakukan kepada klien nya yang notabene adalah bagian dari keluarga kami sebagai masyarakat konut.
PT. Cinta Jaya saja yang di advokasi nya, kuasa direktur nya terseret dalam kasus PETI tindak pidana korupsi pada kasus PT. Antam blok Mandiodo. Sebaiknya fokus saja agar kasus PT. Lawu tidak bergulir. Karena dalam perusahaan PT. Cinta Jaya tertera dalam akta Direktur Utama sebagai Benefit Owner ( BO ) sebagai penerima manfaat
Saudara Nastum sebagai pengacara PT. Cinta Jaya. Sudah barang pasti banyak tahu soal kerjasama perusahaan kliennya. Baik terhadap PT. SBP, PT. BNN, PT. BKM, PT. Antam, dan koneksi perusahaan afiliasi lainnya di sekitar mandiodo. Bisa jadi diplomasi saudara, merugikan dan menimbulkan efek renggang di antara mereka yang sedang berinvestasi
Sebagai tokoh pemuda, saya juga menyampaikan bahwa manufer saudara Nastum terlalu berlebihan. Kelompok masyarakat yang melakukan Pemalangan semestinya ia ingatkan dan menegur bahwa itu adalah tindakan yang salah. Jika itu sudah terlanjur maka cukup. Jangan sampai ikut mengorbankan kepentingan masyarakat dan daerah
Sekali lagi Kami katakan sebagai masyarakat konut, kami apresiasi Pemda. Langkah tepat jalan itu di tetapkan sebagai jalan umum. Selain akses mobilitas masyarakat, juga mendatangkan pendapatan asli daerah. Yang paling penting adalah memudahkan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan terkait kualitas dan pengurangan SDA. Data akan mudah terverifikasi dan di awasi oleh Pemda terkait material nikel yang memenuhi syarat untuk di angkut
Direktur Explor Anoa Oheo. Ashari, hasil investigasi yang kami lakukan menemukan fakta baru bahwa data terkait status lahan yang di claim oleh oknum masyarakat, Kemudian berdasarkan Overlay dengan menggunakan data RTRW No. 20 tahun 2012, area tersebut masuk Kawasan dengan status Hutan Produksi Terbatas ( HPT )
Acuan data tersebut inilah pokok persoalan yang mesti di jawab antara claim masyarakat sebagai pemilik lahan dengan Pemda setempat. Karena dalam proses pembukaan jalan tersebut pihak Pemda tidak akan mungkin membebaskan lahan masyarakat jika hal kepemilikan hak atas tanah itu berupa alas hak SKAT kecuali di buktikan dengan sertifikat kepemilikan
Untuk itu sebagai saran penutup meminta kepada pemerintah daerah sebagai penyedia prasarana dan termasuk kepada perusahaan yang menggunakan jalan sesuai ketentuan perundangan yang berkontribusi PAD jasa lalin ke Pemda untuk segera masukkan agenda hearing ke DPR RI komisi III untuk menguji keabsahan kepemilikan yang di claim oleh sekelompok orang. Agar pengacara saudara Nastum juga bisa puas. Ashari sembari tersenyum.
*) Penulis adalah Direktur Eksekutif Explor Anoa Ohoe