Opini  

Mengenal SP3 Kepolisian dan SKP2 Kejaksaan

Hendro Nilopo. Foto: Dok. Istimewa.

Oleh: Hendro Nilopo

Akhir-akhir ini kita sering mendengar istilah SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan oleh Kepolisian dan SKP2 atau Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan oleh Kejaksaan.

Baik SP3 maupun SKP2 merupakan hak dan kewenangan institusi kepolisian dan kejaksaan yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Adapun beberapa aturan lainnya yang berkaitan dengan SP3 dan SKP2 diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan UU Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Sebagai bahan pembelajaran bersama, untuk menambah pengetahuan kita bersama, maka penulis akan mencoba menguraikan apa yang dimaksud dengan SP3 Kepolisian dan apa yang dimaksud dengan SKP2 Kejaksaan beserta beberapa aturan atau legal standing yang berhubungan dengan SP3 dan SKP2.

SP3 Kepolisian

SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan merupakan surat pemberitahuan dari penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum (JPU) bahwa suatu perkara yang sedang ditangani dihentikan penyidikannya.

Adapun alasan diterbitkannya SP3 Kepolisian ada 3 hal: Pertama, karena penyidik tidak memiliki 2 alat bukti yang sah sebagaimana tertuang dalam Pasal 184 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Oleh karena tidak memiliki cukup bukti maka kepolisian dapat menerbitkan SP3 sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 109 Ayat 2 undang-undang yang sama.

Kedua, karena yang dilakukan oleh seorang tersangka bukan merupakan tindak pidana. Hal itu didasarkan pada proses penyelidikan, penyidikan dan gelar perkara termaksud meminta klarifikasi dari pelapor dan terlapor oleh seorang penyidik.

Ketiga, karena alasan demi hukum. Suatu perkara dinyatakan batal demi hukum apabila memenuhi ketentuan seperti, seseorang tidak dapat dituntut 2 kali dalam perkara yang sama. Seseorang meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHP. Status kasus Kadaluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 70 KUHP

SKP2 Kejaksaan

SKP2 atau Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan oleh Kejaksaan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan UU Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Berdasarkan Pasal 140 KUHAP, bahwa penuntut umum dapat menghentikan penuntutan dengan 2 alasan yakni apabila barang bukti tidak cukup atau perbuatan yang disangka bukan merupakan tindak pidana.

Artinya bahwa, meskipun suatu berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21, penuntut umum tetap dapat menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) jika memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 KUHAP dan Pasal 32 (c) UU Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Dengan demikian, dapat diketahui bahwa penghentian suatu perkara tindak pidana tidak hanya berlaku pada tahap penyidikan kepolisian saja tetapi juga pada tahap penuntutan kejaksaan.

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Republik Indonesia.


*) Penulis adalah mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta.

 

error: Content is protected !!