Daerah  

Mengokohkan Akta di Rumah Ibadah, BPN Muna Barat Gerak Cepat

Kepala BPN Muna Barat, Edison. Foto: Dok. Istimewa.

Muna Barat – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat memperkokoh fondasi legalitas rumah ibadah melalui program sertifikasi tanah wakaf.

Masjid, gereja, pura, wihara serta pesantren di wilayah tersebut akan segera memiliki status hukum yang jelas, memastikan lokasi tak lagi berada di tanah abu-abu.

Kepala BPN Muna Barat, Edison, menegaskan bahwa program ini merupakan instruksi langsung dari BPN Pusat dan menjadi salah satu prioritas utama pada 2025.

“Ini arahan langsung dari BPN Pusat untuk mensertifikasi seluruh rumah ibadah di Muna Barat,” ungkap Edison, Rabu (5/2).

Tak ingin sekadar menunggu bola, BPN Muna Barat mengambil langkah progresif dengan turun langsung ke lapangan. Kementerian Agama, Nahdlatul Ulama (NU), Dewan Masjid Indonesia (DMI), Badan Wakaf Indonesia (BWI), serta Muhammadiyah diajak bergandengan tangan dalam misi besar ini.

“Jadi kita proaktif jemput bola, selama ini kan kita hanya menerima data saja. Sekarang kita langsung ke lapangan berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan pemerintah desa,” jelas Edison.

Langkah ini tak hanya memperjelas kepemilikan, tetapi juga menjadi tameng dari potensi sengketa di kemudian hari. Dengan memastikan tanah wakaf rumah ibadah memiliki sertifikat, BPN Muna Barat berupaya membangun fondasi hukum yang kokoh bagi tempat suci umat beragama.

Tanpa ada pungutan biaya sepeser pun, program ini telah mulai berjalan. Namun, Edison menegaskan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu memverifikasi data tanah wakaf yang belum bersertifikat untuk menghindari kesalahan administrasi.

BPN Muna Barat berharap pemerintah daerah (Pemda) turut serta dalam upaya ini agar target yang telah ditetapkan bisa tercapai tanpa hambatan.

“Tentunya kami butuhkan bantuan dari Pemda setempat untuk menyukseskan program ini agar seluruh rumah ibadah di wilayah dapat segera dituntaskan,” tandasnya.

Dengan gerak cepat ini, BPN Muna Barat memastikan bahwa rumah ibadah tak hanya berdiri kokoh secara spiritual, tetapi juga kuat dalam kepastian hukum.


Editor: Denyi Risman

error: Content is protected !!
Exit mobile version