Kendari – Pemerintah Kabupaten Muna Barat bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa.
Langkah ini dilakukan untuk menutup celah kebocoran dan memastikan dana desa dikelola secara transparan serta tepat sasaran.
Kegiatan yang berlangsung di ruang legal drafter pada Selasa (4/2) ini bertujuan mengokohkan aturan hukum agar dana desa tidak lagi disalahgunakan dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat desa.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa regulasi yang kuat dan transparan adalah kunci utama dalam menjaga dana desa tetap berada di jalur yang benar.
“Dana desa memiliki peran strategis dalam pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, regulasi yang mengatur pengalokasian dan penyalurannya harus jelas dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan instansi terkait dalam mengawal kebijakan ini.
“Kami siap memberikan pendampingan hukum agar kebijakan ini dapat berjalan efektif dan sesuai dengan prinsip good governance,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Muna Barat, Aswin, mengapresiasi pendampingan hukum dari Kanwil Kemenkum Sultra. Ia berharap harmonisasi ini akan membawa dampak positif bagi tata kelola dana desa ke depan.
“Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan dana desa dapat dikelola secara lebih transparan dan tepat sasaran, sehingga dapat memberikan dampak nyata bagi pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat,” tutur Aswin.
Ia menambahkan bahwa regulasi yang disempurnakan akan diajukan untuk persetujuan sebelum diterapkan secara resmi di Muna Barat.
“Harmonisasi Raperbup ini menjadi langkah awal dalam memastikan tata kelola dana desa yang lebih baik dan setelah proses ini selesai, regulasi yang telah disempurnakan akan diajukan untuk mendapatkan persetujuan lebih lanjut sebelum diterapkan sebagai kebijakan resmi di Kabupaten Muna Barat,” pungkasnya.
Dengan regulasi yang lebih ketat, kebocoran dana desa diharapkan dapat ditekan, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.