Mengungkap Temuan BPK di Sekretariat Daerah Muna Barat Tahun 2017

Ilustrasi.

Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan pembangunan rumah jabatan yang dianggarkan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Mubar dibangun di Kabupaten Muna tepatnya di Kota Raha.

Temuan BPK tahun 2017 itu terkait belanja modal atas pembangunan rumah jabatan pada Sekretariat Daerah yang tidak sesuai ketentuan.

Dijelaskan pada Tahun Anggaran (TA) 2017 Sekretariat Daerah Muna Barat menganggarkan belanja modal sebesar Rp 13.625.752.400 dan merealisasikannya sebesar Rp11.782.791.478 atau 86,47 persen.

Dari total realisasi belanja modal tersebut di antaranya direalisasikan dalam belanja modal tanah sebesar Rp1.913.989.478, belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp 3.066.233.000 belanja modal bangunan dan gedung sebesar Rp 5.257.279.000 belanja modal jalan, irigasi dan jaringan sebesar Rp 298.790.000 dan belanja modal aset tetap lainnya sebesar Rp 1.246.500.000.

Lebih lanjut, hasil pemeriksaan dokumen SP2D, kontrak, dan dokumen PHO pada Sekretariat Daerah, ditemukan permasalahan terhadap belanja modal gedung dan bangunan berupa pembangunan rumah jabatan dibelanjakan di atas tanah bukan milik pemda (Instansi Vertikal) yang berlokasi di Raha Kabupaten Muna.

Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen kontrak nomor 005.a/KTRK/PPKSETDA/2017 Tanggal 22 September 2017 yang kemudian dilakukan amandemen I kontrak nomor 005.a/AMD.I-KTRK/PPK-SETDA/2017 tanggal 27 September 2017, dokumen Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 008.a/PAN.PHP.SETDA/XII/2017 Tanggal 22 Desember 2017 pada Sekretariat Daerah, diketahui bahwa terdapat realisasi belanja modal pekerjaan pembangunan rumah jabatan sebesar Rp 498.600.000 yang dibangun di atas tanah milik lembaga negara yang berlokasi di Raha Kabupaten Muna.

Terkait temuan BPK tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Alimran, belum bisa berkomentar. Ia mengaku belum tahu perihal temuan BPK soal pembangunan Rujab Sekretariat daerah di Muna.

“Saya belum tahu, saya cek dulu,” katanya saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telpon selulernya, Kamis 9 Juni 2022.

Hal yang sama juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Mubar, Uking Djasa. Ia juga belum bisa memberikan komentar terkait hal itu. Ia mengaku belum tahu masalahnya.

“Itu menarik tapi saya belum tahu betul masalahnya. Saya akan pelajari dan InsyaAllah saya akan beri keterangan setelah saya pelajari,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekda Mubar LM Husein Tali, belum dapat dimintai keterangan. Saat wartawan menghubungi melalui sambungan telepon tidak diangkat, begitu pula saat di hubungi melalui WhatsApp pribadinya. Terkirim namun tak dibaca.

Sementara itu, Humas Badan Pengawas Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra, Sukriadin, membenarkan temuan itu dan meminta untuk menanyakannya ke inspektorat darah setempat.

“Bisa di tanyakan tindak lanjutnya ke Inspektorat Pemda. Kalau sudah lima tahun setahu saya sudah ditindaklanjuti karena terlalu lama kalau belum,” kata Sukriadin kepada Sultranesia, Jumat (10/6).

Menurutnya, inspektorat memiliki kewenangan menjelaskan sejauh mana tindak lanjut pemerintah daerah atas temuan itu.

“Yang punya kapasitas untuk menjawab ini adalah Inspektur Muna Barat. Sampai di mana tindak lanjutnya. Apakah bersifat administratif atau pengembalian ke kas daerah,” tandasnya.

Sementara itu Kepala Inspektorat Mubar, Hainudin mengaku jika temuan dari BPK tahun 2017 itu telah selesai ditindaklanjuti.

“Itu benar temuan BPK tahun 2017 dan sudah ditindaklanjuti. Statusnya dihibahkan. Sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah kepada lembaga vertikal yang memiliki wilayah kerja di Muna, Muna Barat dan Buton Utara dan hal itu dibolehkan dalam aturan. Tapi lebih detail informasinya nanti ke kantor hari Senin (19/6),” singkatnya melalui sambungan telepon.

Untuk diketahui, berdasarkan UU Nomor 15/2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan pemeriksaan diterima.


Laporan: Denyi Risman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!