Morowali – Pemerintah pusat melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil langkah tegas dengan menyegel area tambang milik PT Bumi Morowali Utara (BMU) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah pada Selasa, 4 November 2025. Perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa izin resmi.
Langkah penyegelan itu dipimpin langsung Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin. Keduanya turun ke lokasi sebagai bagian dari operasi besar Satgas PKH dalam menertibkan penggunaan kawasan hutan yang diduga disalahgunakan untuk aktivitas pertambangan.
Berdasarkan rilis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, PT BMU diduga membuka lahan tambang di kawasan hutan produksi terbatas tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) maupun Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Hasil verifikasi Satgas menemukan luas kawasan hutan yang digarap tanpa izin mencapai sekitar 66,01 hektare. Dari jumlah itu, sekitar 46,03 hektare berada di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), sementara 15,94 hektare lainnya berada di luar IUP perusahaan.
Pemerintah memperkirakan potensi kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal tersebut mencapai Rp2,35 triliun. Nilai itu berasal dari dugaan kerusakan kawasan hutan serta pemanfaatan sumber daya alam tanpa izin negara.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan, penertiban dilakukan sebagai upaya mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan yang digunakan secara tidak sah.
“Negara tidak boleh kalah terhadap praktik-praktik yang merugikan kawasan hutan dan sumber daya alam,” tegas Sjafrie dalam peninjauan lapangan tersebut.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan proses penegakan hukum akan berjalan terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Setiap pelanggaran yang merugikan negara akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Operasi penyegelan tambang itu juga dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Panglima TNI Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.
Dari unsur pelaksana Satgas PKH turut hadir Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah selaku Ketua Tim Pelaksana, Kepala Staf Umum TNI Richard Taruli H. Tampubolon sebagai Wakil Ketua Pelaksana I, serta Kabareskrim Polri Syahardiantono sebagai Wakil Ketua Pelaksana II.
Satgas PKH sendiri mencatat terdapat 16 perusahaan yang teridentifikasi melakukan aktivitas di kawasan hutan. Dari jumlah tersebut, sembilan perusahaan telah terverifikasi melakukan pelanggaran, termasuk PT BMU dan PT Daya Sumber Mining Indonesia (DSMI).
Selain Sulawesi Tengah, operasi penguasaan kembali kawasan hutan juga dilakukan di sejumlah wilayah lain seperti Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, hingga Bangka Belitung.
Penyegelan tambang di Morowali menjadi sinyal kuat pemerintah dalam memperketat pengawasan aktivitas pertambangan di kawasan hutan sekaligus menekan praktik tambang ilegal yang berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan.
Editor: Muh Fajar








