Berita  

Menjaga 78 Persen Wilayah Pesisir Sultra dari Ancaman Sampah Plastik

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (NPSN) 2024 dengan melakukan bersih-bersih kawasan Eks MTQ Kendari pada Jumat (23/2). Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) memperingati
Hari Peduli Sampah Nasional (NPSN) 2024 dengan melakukan bersih-bersih kawasan Eks MTQ Kendari pada Jumat (23/2).

Kegiatan dipimpin Sekretaris Daerah Sultra, Asrun Lio, diikuti oleh seluruh OPD dan Dharmas Wanita Persatuan (DWP) Sultra.

Dijelaskannya bahwa tahun ini peringatan Hari Peduli Sampah Nasional mengambil tema atasi sampah plastik dengan cara produktif.

Berkaitan dengan tema ini, menurut Asrun Lio, tema ini menjadi tantangan bagi Pemprov Sultra, karena secara geografis Sultra terdiri dari 78 persen wilayah pesisir pantai dan laut 2,2 persen wilayah daratan dengan potensi Sumber Daya Alam (SDA) seperti pertanian, pertambangan, perikanan-kelautan dan kepariwisataan.

Potensi itu tentunya menjadi daya ungkit pertumbuhan perekonomian masyarakat Sultra. Dengan demikian, potensi limbah plastik akan meningkat dan menjadi masalah lingkungan yang akhirnya berdampak kepada masyarakat yang mendiami wilayah Sultra.

Selain itu, 2024 ini adalah tahun dimana isu polusi plastik menjadi isu nasional bahkan dunia sehingga menjadi perhatian masyarakat di tingkat global. Berdasarkan data dari United Nations Environment Programme (UNEP) jumlah sampah plastik meningkat tiga kali lipat pada tahun 2040. Apabila tidak ada upaya untuk mencegah polusi plastik, akan berpotensi menjadi 23-27 juta ton per tahun pada tahun 2024.

Untuk itu, tahun 2024 Majelis Lingkungan Hidup Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menghasilkan satu resolusi untuk mengakhiri sampah dan polusi plastik, dengan membentuk perjanjian internasional yang meningkat secara hukum yang ditargetkan dapat disepakati pada tahun 2024 ini. Pemerintah Indonesia turut berperan aktif dalam pembahasan draft resolusi tersebut dalam forum intergovernmental, negotiated committee (INC).

Berkaitan dengan hal ini, bagi Pemprov Sultra terkait dengan resolusi tersebut melalui Dinas Lingkungan Hidup menindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Gubernur Tentang Pengurangan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Selain itu, Asrun Lio juga menyatakan peringatan HPSN 2024 ditujukan untuk memenuhi target nasional dalam upaya menurunkan emisi Gas Rumah Kaca dari sektor limbah dan sampah serta momentum untuk memperkuat posisi Pemerintah Indonesia dalam melaksanakan komitmen Zero Waste Zero Emission 2050.

Oleh karena itu, diharapkan dapat mengatasi polusi plastik baik dilingkungan perkantoran, organisasi maupun lingkungan pendidikan.

“Langkah ini diharapkan terlaksana pada setiap kepala perangkat daerah, ketua organisasi dan kepala lembaga pendidikan di lingkup kerja masing-masing sekaligus mengedukasikan tentang pentingnya peduli sampah,” pungkasnya. Rilis


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!