Buton Tengah – Seorang pria berinisial LF (30) menjadi korban penganiayaan brutal di sebuah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kelurahan Bombonawulu, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah, setelah menolak ajakan minum minuman beralkohol.
Akibat insiden yang terjadi pada Minggu (23/2), korban mengalami luka serius di wajah dan harus mendapatkan 30 jahitan.
Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Sunarton Hafala berhasil menangkap dua pelaku berinisial LS (37) dan MA (29) yang telah buron selama beberapa minggu.
Kedua pelaku diamankan tanpa perlawanan di rumah keluarganya di Kelurahan Bone-bone, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, pada Sabtu (8/3).
Kapolres Buton Tengah AKBP Wahyu Adi Waluyo melalui Kasi Humas IPTU Thamrin membenarkan penangkapan tersebut.
“Kedua terduga pelaku penganiayaan telah berhasil diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah,” ujar IPTU Thamrin, Minggu (9/3).
Berdasarkan keterangan polisi, insiden tersebut terjadi ketika korban LF tengah berada di THM bersama temannya. Pelaku LS mengajak korban untuk minum alkohol, namun korban menolak.
Tidak terima dengan penolakan tersebut, LS terus memaksa hingga akhirnya korban terpaksa meneguk satu gelas minuman keras. Setelah itu, situasi semakin memanas.
“Kemudian pelaku LS langsung mencekik leher korban LF dan memukuli wajah berulangkali korban LF namun berhasil ditepis oleh korban. Kemudian datang rekan terduga pelaku berinisial MA datang dan langsung menghantam wajah korban menggunakan gelas kaca dan mengenai pipi sebelah kiri korban hingga mengalami luka dan bercucuran darah,” jelas IPTU Thamrin.
Akibat serangan tersebut, wajah korban mengalami luka parah dan harus mendapatkan 30 jahitan. Sementara itu, kedua pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diringkus oleh polisi.
Kini, LS dan MA sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Buton Tengah. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, dengan pasal yang berlapis.
“Ancaman pidananya 7 tahun penjara,” pungkas IPTU Thamrin.
Editor: Redaksi