Menunggak Dua Bulan, Listrik di Kantor KONI Sultra Diputus-Disegel PLN

Aliran listrik di kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulawesi Tenggara (Sultra) di Jln Sao-sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, disegel dan diputus pihak PLN. Foto: Dok. Sultranesia.com.

Kendari – Aliran listrik di kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulawesi Tenggara (Sultra) di Jln Sao-sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, disegel dan diputus pihak PLN karena menunggak pembayaran selama dua bulan.

Penyegelan dan pemutusan sambungan listrik itu dibenarkan Manajer PLN UP3 Kendari, Munawir Liling, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (23/4).

“Info kawan-kawan gedung tersebut (Kantor KONI Sultra) sudah dua bulan belum terbayar pemakaian sehingga untuk pengamanan aset saat ini KWH dibawa ke kantor layanan (PLN),” kata Munawir.

Menawir bilang, saat ini pihak PLN masih menunggu pembayaran tunggakan di gedung yang ditempati KONI Sultra itu.

“Saat kami ini menunggu penyelesaian tagihan untuk dinormalkan kembali. Mohon dibantu sampaikan penggunanya karena ada batas waktu sebelum dilakukan pengembalian permanen KWH-nya untuk penghapusan sebagai pelanggan,” pungkasnya.

Seorang pengurus KONI Sultra yang namanya minta dirahasiakan juga membenarkan bahwa aliran listrik di kantornya diputus PLN karena menunggak sejak bulan lalu, atau Maret 2024.

“Iya, dicabut, dari bulan lalu,” katanya.

Kata dia, pengurus tak bisa melakukan aktivitas karena tak ada aliran listrik.

Pantauan langsung media ini, KWH di gedung KONI Sultra tersebut memang dilepas, dan terdapat segel dari PLN yang berisi tulisan bahwa sedang disegel karena menunggak.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!