Menunggu Keseriusan Ditreskrimsus Menindak Penambang Ilegal di Eks PT Mining Maju

Pengapalan ore nikel di jetty PT TDS. Ore nikel tersebut diduga berasal dari eks IUP PT Mining Maju. Foto: Dok. Istimewa.

Beberapa waktu lalu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kombes Pol Bambang Wijanarko, berjanji bakal menurunkan anggotanya untuk mengecek lokasi eks IUP PT Mining Maju yang diduga digarap oleh penambang secara ilegal.

“Terimakasih informasinya, saya akan turunkan anggota untuk pengecekan di lokasi (eks IUP PT Mining Maju),” kata Bambang saat dikonfirmasi Sultranesia.com pada Jumat (1/7) terkait dugaan penambangan ilegal di eks IUP PT Mining Maju di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kolaka Utara.

Apa yang bakal dilakukan Ditreskrimsus Polda Sultra itu mendapat apresiasi dari Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra, Hendro Nilopo.

“Kami apresiasi Ditreskrimsus jika hal itu memang benar-benar dilakukan,” kata Hendro kepada media ini, Senin (4/7).

Hendro bilang, pihaknya masih menunggu keseriusan Ditreskrimsus untuk menurunkan anggotanya ke lokasi Eks PT Mining Maju, dan menindak pelaku penambangan ilegal di sana . Sebab, hingga saat ini para penambang ilegal masih bebas melakukan aktivitasnya di sana.

“Informasi yang kami kumpulkan, masih banyak aktivitas penambangan di lokasi eks IUP PT Mining Maju, itu artinya Krimsus belum turun kesana. Karena kalau Krimsus sudah turun, pasti penambang ilegal disana sudah angkat kaki,” ungkapnya.

Hendro berharap, apa yang diutarakan Dir Krimsus Polda Sultra benar-benar dilaksanakan. Pihaknya yang selama ini menyoroti aktivitas penambangan ilegal di PT Mining Maju menegaskan akan mengawal sampai tuntas.

“Kami akan terus kawal sampai penambang ilegal angkat kaki dari lokasi yang tidak seharusnya ditambang. Sebab kerusakan pasti terjadi, daerah dan negara juga dirugikan. Tidak ada sumbangsih dari para penambang ilegal di sana untuk daerah dan negara,” tegasnya.

Diketahui, sejak beberapa waktu terakhir aktivitas penambangan yang dilakukan sekelompok orang di eks IUP PT Mining Maju menjadi sorotan. Pasalnya, aktivitas penambangan itu diduga kuat ilegal.

Salah satu yang menyoroti aktivitas penambangan di lokasi itu adalah Direktur Aliansi Masyarakar Peduli Hukum (Ampuh) Sultra, Hendro Nilopo.

Hendro dalam keteranganya menyebut bahwa IUP PT Mining Maju sebelumnya adalah IUP eksplorasi, dan bukan IUP Produksi.

Terlabih lagi, kata Hendro, IUP PT Mining Maju sudah mati sejak tahun lalu, dan hingga kini belum diperpanjang lagi. Praktis, lanjut Hendro, tak boleh ada aktivitas penambangan di sana.

Selain Hendro, aktivis dari Kolaka Utara, Haswin Kaso, juga menyoroti aktivitas penambangan di lokasi eks IUP PT Mining Maju itu.

Haswin mengungkapkan bahwa penambangan ilegal di lokasi itu dilakukan secara terbuka. Beberapa alat berat, aktivitas sejumlah pekerja, hingga pemuatan ore nikel, sangat jelas dilakukan di sana.

Diduga, modus para penambang itu, kata dia, yakni dengan menggunakan Jetty milik PT Tiar Daya Sembada (TDS) untuk melakukan pengapalan, dan menggunakan dokumen perusahaan lain untuk melakukan penjualan.


Editor: Wiwid Abid Abadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!