Berita  

Merasa Disudutkan, TKBM Tunas Bangsa Mandiri Bungkutoko Buka Suara

Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Tunas Bangsa Mandiri Bungkutoko bersama kuasa hukumnya dari Masri Said Law Firm. Foto: Dok. Istimewa/Sultranesia.com.

Kendari – Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Tunas Bangsa Mandiri Bungkutoko melalui kuasa hukumnya, Masri Said, memberikan jawaban terkait pemberitaan salah satu media online yang terkesan menyudutkan pihaknya secara sepihak.

Berita yang diterbitkan pada 6 Mei 2024 itu, menurut Masri merupakan informasi atau berita yang tidak benar.

“Kami tegaskan bahwa berita tersebut tidak faktual, tidak berimbang dan terkesan kuat sengaja memojokkan dan menjatuhkan citra nama baik dari pengurus TKBM Tunas Bangsa Mandiri Bungkutoko,” kata Masri dalam keterangannya, Rabu (8/5) siang.

Untuk itu, TKBM Tunas Bangsa Mandiri Bungkutoko merasa perlu memberikan jawab untuk meluruskan disinformasi tersebut.

Pertama, terkait tudingan bahwa beberapa buruh telah diintimidasi oleh Ketua TKBM yang berinisial FI dan oknum aparat.

Dengan tegas disampaikan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar, tidak ada sama sekali intimidasi baik dari kliennya (Ketua Koperasi Tunas Bangsa Mandiri) maupun dari pihak aparat. Kliennya sangat menghormati dan menghargai kebebasan berpendapat dan berekspresi setiap warga negara termasuk hak berpendapat dan berekspresi dari para pengunjuk rasa dimaksud sepanjang semua hal yang disampaikan baik itu berisi aspirasi maupun kritikan dilakukan secara tertib, tidak melanggar hukum, tidak melanggar hak orang lain dan dilakukan secara bertanggung jawab.

Adapun kehadiran oknum aparat di kantor koperasi guna menghadiri panggilan pengurus pada para pekerja tidak lain daripada upaya menjaga keamanan serta mencegah hal-hal yang tidak dinginkan terjadi. Lagi pula tidak ada sama sekali perlakuan, tindakan ataupun ujaran, kata-kata yang bernada tekanan atau intimidasi pada para pekerja, mungkin perasaan para pekerja saja yang merasa setiap kehadiran oknum aparat adalah bentuk intimidasi padahal tidak demikian adanya.

Kedua, tentang adanya Surat Peringatan Pertama atau SP-1 dari pengurus koperasi kepada beberapa orang pekerja.

Mengenai adanya SP 1 tersebut merupakan hal yang normal dalam setiap organisasi, setiap tindakan pelanggaran dari anggota tentu memiliki konsekuensi logis maupun yuridis. Demikian juga berlaku terhadap semua anggota koperasi baik yang statusnya anggota biasa maupun anggota luar biasa yang tergabung di Koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri tanpa terkecuali.

Adapun SP-1 yang dikeluarkan oleh kliennya bukan hal yang berlebihan, itu normal dan bahkan sangat prosedural. Pointnya adalah setiap anggota baik biasa maupun luar biasa harus tunduk dan taat pada aturan yang berlaku diinternal koperasi baik yang tertuang dalam anggaran dasar maupun SOP Koperasi.

Jika ada yang melanggar maka tentu merupakan hal yang berdasar jika diberikan tindakan sanksi, prosedurnya diberi peringatan terlebih dahulu, jika tidak diindahkan dan tetap ada pelanggaran lagi maka tentu akan ada sanksi yang lebih tegas.

Ketiga, tentang status keanggotaan dari beberapa pekerja yang belum jelas.

Perlu disampaikan bahwa status keanggotaan dari 11 orang pekerja yang ikut berunjuk rasa tersebut sebenarnya sudah sangat jelas. Status mereka di koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri adalah Anggota Luar Biasa. Terkait dengan pekerjaan di Pelabuhan Bungkutoko, para pekerja tersebut juga terikat kontrak dengan koperasi Tunas Bangsa Mandiri yang mana pekerjaan dan penghasilan dari pekerja memang masih sangat bergantung pada ada tidaknya pekerjaan bongkar muat di pelabuhan.

Sederhananya jika ada kapal yang sandar baru ada pekerjaan jika tidak maka praktis tidak ada juga yang bisa dikerjakan.

Keempat tentang tudingan bahwa pengurus Koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri melakukan pungutan liar dan tidak transparan dalam pengelolaan koperasi.

Terkait tudingan tersebut, dibantah tegas oleh kliennya, semua tudingan tersebut adalah tidak benar dan tidak berdasar. Ini merupakan tuduhan yang sangat serius dan jika tidak dapat dibuktikan atau setidak-tidaknya para pekerja tidak segera menyampaikan permohonan maaf kepada klien kami maka pengurus tentu tidak akan tinggal diam.

Kepengurusan koperasi selama ini telah dijalankan dengan mengedepankan nilai-nilai transparansi dan akuntabilitas. Semua tindakan dan keputusan strategis, legitimasinya melibatkan semua anggota dan semua hal dibuka setransparan mungkin dan tentunya dapat dipertanggung jawabkan. Ada forum, mekanisme dan prosedur didalam koperasi yang merupakan tempat sarana yang tepat untuk menguji mengenai transparansi dari kepengurusan koperasi baik mengenai manajemen maupun keuangan.

Kelima tentang keluhan pekerja bahwa selama 6 bulan tidak ada pekerjaan bongkar muat di Pelabuhan Bungkutoko.

Terkait keluhan dan tuntutan pekerja tersebut, kliennya dengan tegas menyampaikan bahwa hal tersebut bukan domain dan kewenangannya.

Adapun mengenai sandar atau tidak sandarnya kapal di pelabuhan bungkutoko diluar kendali pengurus koperasi. Pengurus Koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri sudah cukup berusaha melakukan komunikasi dan koordinasi guna mendorong dan mencari solusi agar kapal semen dapat sandar dan melakukan bongkar muat di pelabuhan bungkutoko dengan harapan pekerja yang merupakan anggota luar biasa koperasi dapat bekerja dan mendapatkan penghasilan.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!