Kendari – Michelin Kitchen Bar & Executive Karaoke terus menjadi sorotan tajam setelah dugaan skandal penggunaan seragam Sekolah Menengah Atas (SMA) oleh pemandu lagu (LC) di tempat hiburan tersebut mencuat ke publik.
Konsorsium Pemerhati Pendidikan Sulawesi Tenggara (KPPS) mengecam keras tindakan yang dinilai mencoreng dunia pendidikan dan melanggar norma kesusilaan.
Dalam aksi unjuk rasa yang digelar Kamis (20/1), massa KPPS menuntut aparat penegak hukum segera mengusut dugaan pelanggaran yang terjadi di Michelin Karaoke.
Koordinator lapangan KPPS, Dimas, menegaskan bahwa pemakaian seragam sekolah di luar konteks pendidikan bukan hanya mencederai nilai moral masyarakat, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah regulasi hukum yang berlaku di Indonesia.
“Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi sudah masuk ranah hukum. Ada indikasi pelanggaran terhadap UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Peraturan Daerah mengenai norma kesopanan di masyarakat,” tegas Dimas.
KPPS juga menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah terhadap tempat hiburan malam yang dinilai semakin bebas beroperasi tanpa mempertimbangkan dampak sosial dan moral.
Mereka mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Kota Kendari untuk segera mengambil tindakan tegas dengan memeriksa manajemen Michelin Karaoke serta membekukan izin operasionalnya jika terbukti melakukan pelanggaran.
“Kalau ini dibiarkan, bukan tidak mungkin kejadian serupa akan terus berulang. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan mengusut tuntas kasus ini,” tambah Dimas.
Sementara itu, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi II DPRD Kota Kendari pada Senin (17/2) lalu, Asisten Manajer Michelin Karaoke, Jiron, memberikan klarifikasi bahwa penggunaan seragam sekolah tersebut bukan merupakan kebijakan dari manajemen, melainkan berkaitan dengan sebuah acara pribadi.
Jiron menjelaskan bahwa ia tidak pernah menginstruksikan atau memberikan kebijakan terkait penggunaan seragam sekolah untuk kegiatan operasional di Michelin Karaoke.
“Mami yang memiliki acara ulang tahun itu sempat menginformasikan kepada saya, dan saya sudah sampaikan bahwa pakaian sekolah tidak diperbolehkan untuk operasional,” ungkap Jiron dalam RDP tersebut.
Menurutnya, meskipun acara ulang tahun yang diadakan oleh Mami, koordinator LC, menggunakan seragam SMA, pihak manajemen tidak bisa melarang penggunaan pakaian tersebut karena acara itu bersifat pribadi dan bukan bagian dari operasional karaoke.
“Untuk operasional Michelin sendiri, kami tidak pernah membuat kebijakan terkait penggunaan baju sekolah,” tambah Jiron.
Jiron juga menegaskan bahwa insiden tersebut lebih kepada inisiatif pribadi dari beberapa pihak yang mungkin ingin mengenang masa sekolah mereka, dan bukan merupakan keputusan manajemen untuk dijadikan bagian dari kebijakan operasional.
Editor: Denyi Risman