MK Tolak Gugatan Paslon Bupati Buton Selatan karena Melewati Tenggat Waktu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo membacakan putusan sengketa hasil Pilkada Sultra dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta. Foto: Dok. Istimewa.

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Buton Selatan Nomor Urut 4, Hardodi dan La Ode Amiruddin, terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Buton Selatan Tahun 2024.

Permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena diajukan melewati tenggat waktu yang telah ditetapkan.

Ketua MK, Suhartoyo, mengungkapkan dalam sidang pengucapan putusan pada Rabu (5/2) malam bahwa permohonan yang diajukan oleh Paslon Nomor Urut 4 melampaui batas waktu pengajuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.

“Permohonan Pemohon Nomor 134/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo, yang didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya.

Hakim Konstitusi Arsul Sani juga menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 157 UU Pilkada, permohonan perselisihan hasil pemilihan harus diajukan paling lambat tiga hari kerja setelah diumumkan penetapan perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

MK menilai bahwa permohonan yang diajukan oleh Paslon Hardodi-La Ode Amiruddin sudah melewati tenggat waktu tersebut.

“Karena itu, berkenaan dengan eksepsi lain serta kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya,” ujar Arsul Sani.

Paslon yang menggugat tersebut sebelumnya menuduh adanya praktik politik uang (money politic) yang dilakukan oleh tiga paslon lainnya dalam Pilbup Buton Selatan.

Mereka memohon agar MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Buton Selatan yang menetapkan hasil pemilihan, dan menjadikan pasangan nomor urut 4 sebagai pemenang.

Namun, klaim tersebut harus kandas setelah MK menilai permohonan mereka terlambat disampaikan.


Editor: Denyi Risman

error: Content is protected !!