MK Tolak Gugatan Yudhi-Nirna di Pilwali Kendari, Siska-Sudirman Siap Dilantik!

Siska Karina Imran dan Sudirman saat menggelar konfrensi pers hasil hitung cepat. Foto: Denyi Risman/Sultranesia.com.

Kendari – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, Yudhianto Mahardika dan Nirna Lachmuddin dalam Pilwali Kota Kendari Tahun 2024.

Keputusan itu diucapkan oleh Ketua MK RI, Suhartoyo, dalam pengucapan keputusan PHPU Pilkada 2024 sesi ketiga di Gedung MK Jakarta pada Rabu (5/2) malam.

Dengan keputusan itu, Siska Karina Imran dan Sudirman sah menjadi jawara, dan siap dilantik menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari.

Hakim MK, Suhartoyo, mengatakan pemohon dalam perkara PHP Pilwalkot Kendari adalah Yudhi-Nirna, termohon adalah KPU Kota Kendari, dan terkait adalah Siska-Sudirman.

Suhartoyo, menyebut dalil-dalil yang dijabarkan oleh pemohon tidak memenuhi unsur atau tidak berkekuatan hukum. Sehingga, perkara yang diajukan ditolak atau tidak  bisa lanjut ke tahap pembuktian.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” katanya.

Diketahui, MK menerima dua materi gugatan dalam Pilwalkot Kendari 2024, yakni gugatan Rasak-Afdhal (Paslon nomor urut 5) dan Yudhi-Nirna (Paslon nomor urut 2).

Dari perkara yang diajukan, MK lebih dulu menolak permohohan Rasak-Afdhal pada Selasa (4/2). Dan hari ini, permohonan Yudhi-Nirna juga ditolak.

Usai putusan dismissal ini dibacakan, Siska-Sudirman akan menunggu penetapan dari KPU Kota Kendari sebagai sebagai paslon terpilih dalam Pilwalkot Kendari 2024.

Selanjutnya, DPRD Kota Kendari akan menggelar paripurna serta mengesahkan dan mengusulkan pelantikan pemenang Pilwakot Kendari 2024 ke Kemendagri melalui Pemprov Sultra.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!
Exit mobile version