Modus Tiga Tersangka Korupsi Duit BBM Kantor Penghubung Sultra di Jakarta

Salah satu tersangka mengacungkan dua jempol saat dimasukkan ke dalam mobil tahan Kejati Sultra. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran APBD Tahun 2023 terkait belanja bahan bakar minyak (BBM), pelumas, dan kegiatan lainnya di Badan Penghubung Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di Jakarta.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial WKD, AK, dan YY. Penetapan mereka dilakukan setelah tim penyidik Kejati Sultra menemukan bukti permulaan yang cukup berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli, surat, serta keterangan para tersangka. Surat penetapan tersangka diterbitkan pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Asisten Intelijen Kejati Sultra, Muhammad Ilham, menjelaskan bahwa modus yang digunakan para tersangka cukup rapi.

Tersangka WKD selaku Kepala Badan Penghubung saat itu diduga menggunakan anggaran pembelian BBM yang seharusnya untuk operasional kantor, justru dipakai menutupi pengeluaran pribadi.

Dana tersebut dicairkan dengan cara seolah-olah diserahkan kepada para pegawai, namun setelah cair diminta kembali oleh WKD.

Untuk membuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah benar, WKD kemudian memerintahkan AK membuat bukti struk pembelian BBM fiktif.

Ketika posisi Kepala Badan Penghubung dijabat oleh YY, modus berubah menjadi pengadaan kupon BBM dengan dalih kerja sama dengan enam SPBU di Jakarta.

Namun hasil penyidikan mengungkap hanya satu SPBU yang benar-benar memiliki kerja sama, sementara lima lainnya fiktif. Dana dari kontrak palsu itu kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi YY dan AK.

“Total kerugian negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan oleh auditor,” kata Ilham.

Ketiganya telah ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2025. WKD dan YY ditahan di Lapas Perempuan Kelas II Kendari, sementara AK ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari.

Penahanan dilakukan karena penyidik menilai ketiganya memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP.


Editor: Denyi Risman

error: Content is protected !!