Motif dan Kronologi Lengkap Pembunuhan Sadis di Muna

Korban sempat dirawat di puskesmas sebelum akhirnya meninggal dunia. Foto: Dok. Istimewa.

Muna – Warga Desa Lasosodo, Kecamatan Wadaga, Kabupaten Muna, bernama La Tapaasi (55) tewas setelah dihujani bacokan senjata tajam oleh La Ode Hardini (47).

Peristiwa itu terjadi di Pasar Kambawuna, Kelurahan Laimpi, Kecamatan Kabawo, pada Minggu (24/9) sekitar pukul 05.30 WITA.

Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin, melalui Kasat Reskrim, IPTU Alamsyah Nugraha menjelaskan kronologi peristiwa berdarah itu.

Awalnya korban membuntuti pelaku dari Desa Lasosodo menuju Pasar Kambawuna, dimana saat berada di Desa Kafofo korban sempat menendang motor pelaku namun tidak dihiraukan, dan pelaku tetap mengendarai motornya menuju pasar untuk menjual ayam.

“Barulah sampai di pasar peristiwa nahas itu terjadi. Korban sempat menyerang pelaku. Pelaku langsung membacok korban berulang kali saat pelaku merasa terancam karena melihat korban mencoba mencabut sesuatu dari balik bajunya,” ujar Alamsyah saat dihubungi media ini.

Usai dihujani bacokan, korban sempat duduk di sebuah parit dengan kondisi luka bacokan dan bersimbah darah. Sebelum akhirnya korban meninggal di puskesmas.

Menurut Alamsyah, motif dari peristiwa pembuhunan tersebut korban merasa cemburu kepada pelaku yang diduga ada hubungan asmara dengan istri. Hal itu tak bisa diterima korban yang langsung mendatangi pelaku.

“Akibat dari serangan pelaku mengakibatkan korban banyak mengalami luka bacok pada bagian kepala hinggu bagian tubuh yang berujung meninggal dunia,” terangnya.

Perwira dengan dua balak di pundaknya itu mengatakan pelaku saat ini telah diamankan di Mako Polres Muna. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Pelaku sudah kami amankan dengan barang bukti sitaan sebilah parang yang digunakan membunuh korban,” kata Alamsyah.


Laporan: Arto Rasyid

error: Content is protected !!