Motor Sitaan yang Dipreteli Dua Anggota Polresta Kendari Dikembalikan, Proses Etik Tetap Berlanjut

Motor tersebut dikembalikan dalam keadaan rusak. Namun kedua polisi yang mempreteli motor itu siap mengganti rugi. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Sebuah sepeda motor Yamaha Mio M3 bernomor polisi DT 3773 DF milik warga Kendari, Resky, akhirnya dikembalikan pada Rabu (12/11). Meski kondisinya sudah jauh dari bentuk semula, korban memilih memaafkan dua anggota polisi yang diduga terlibat, yakni Briptu AF dan Bripda IG.

Kuasa Hukum Resky dari Yayasan LBH Sultra, Muhammad Fadri Laulewulu, membenarkan pengembalian motor tersebut. “Benar, motor klien kami sudah dikembalikan. Kedua terduga pelaku juga mengganti seluruh kerugian, dan klien kami memaafkan mereka,” ujarnya kepada Kendariinfo, Jumat (14/11/2025).

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula pada Sabtu, 20 Juli 2024, ketika tim patroli Polresta Kendari membubarkan tawuran remaja di Jalan Balai Kota IV, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Mandonga. Dalam operasi tersebut, sejumlah kendaraan turut disita, termasuk motor milik Resky yang sedang dipinjam salah satu anggota keluarganya.

Keesokan harinya, Resky mendatangi Polresta Kendari untuk mengambil motornya. Namun kendaraan itu tidak ditemukan. Ia kemudian melakukan pengecekan ke Polda Sultra serta polsek-polsek jajaran Polresta Kendari, tetapi hasilnya tetap nihil.

“Klien saya sudah cek sejak hari pertama, tapi motor itu tidak ada. Dia keliling ke Polda dan polsek jajaran, tetap tidak ditemukan,” kata Fadri.

Setahun berlalu tanpa kejelasan hingga akhirnya motor tersebut ditemukan di area penyimpanan barang bukti Polresta Kendari. Kondisinya membuat Resky terkejut. Warna bodi berubah, sejumlah komponen hilang, dan banyak bagian yang rusak.

“Nomor rangka, mesin, dan identitas kendaraan masih sesuai dengan BPKB. Tapi kondisi fisiknya sudah tidak seperti semula,” jelas Fadri. Ia menduga kerusakan terjadi saat motor berada dalam penguasaan polisi dan berharap penjelasan resmi dari pihak berwenang.

Proses Etik dan Disiplin Tetap Berjalan

Belakangan terungkap, motor tersebut sempat digunakan oleh dua oknum anggota Polresta Kendari, Briptu AF dan Bripda IGA. Keduanya telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) oleh Propam untuk menjalani pemeriksaan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kedua oknum polisi itu diduga membongkar beberapa bagian motor dan menukarnya dengan komponen lain. Motor tersebut juga sempat disembunyikan di sebuah gudang sebelum akhirnya dikembalikan ke tempat penyimpanan barang bukti setelah kasus mencuat.

Kepala Seksi Propam Polresta Kendari, AKP Supratman, melalui Kanit Provos Ipda Fadly Syawal, membenarkan bahwa keduanya sedang diproses. “Kami wajib memberi tindakan tegas berupa hukuman disiplin hingga sidang kode etik. Sekalipun ada perdamaian pribadi, proses institusional tetap berjalan,” tegas Fadly, Kamis (13/11).

Ia menambahkan, penyelesaian damai hanya dapat menjadi pertimbangan meringankan, tetapi tidak menghapus pelanggaran disiplin atau etik. Kedua anggota tersebut diketahui bertugas di Satlantas dan Satuan Samapta Polresta Kendari.

Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya melanggar Pasal 6 huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Penanganan kasus ini merupakan instruksi pimpinan agar segera dituntaskan demi menjaga integritas institusi.

“Ini perintah langsung dari pimpinan untuk diproses cepat. Kami targetkan sidang kode etik digelar bulan ini,” tutup Ipda Fadly Syawal.


Editor: Redaksi

error: Content is protected !!