Muna Barat – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat menargetkan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di 30 desa dengan 1.500 bidang tanah selesai pada Juni 2025.
Program ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi permasalahan pertanahan yang kerap muncul di wilayah tersebut, sekaligus memberikan kepastian hukum melalui penerbitan sertifikat tanah.
Kepala Kantor Pertanahan Muna Barat, Edison, menegaskan bahwa PTSL adalah langkah pemerintah untuk memastikan setiap bidang tanah di Muna Barat terpetakan dan terdaftar dengan baik.
“Salah satunya adalah untuk mengurangi potensi masalah yang berkaitan dengan pertanahan, khususnya di Kabupaten Muna Barat,” ujar Edison dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Program PTSL di Muna Barat mencakup 30 desa yang tersebar di tujuh kecamatan, yaitu Desa Kusambi, Guali, Sidamangura, Lagadi, Lapadaku, Wamelai, Latugho, Lalemba, Madampi, Lailangga, Watumela, Wandoke, Lasama, Waumere, Momuntu, Mekar Jaya, Langku-Langku, Wanseriwu, Barangka, Bungkolo, Lapolea, Lafinde, Sawerigadi, Kampobalano, Lakalamba, Nihi, Marobea, Kangkunauwe, Gala, dan Maginti.
Edison berharap dengan selesainya 1.500 bidang tanah bersertifikat, masyarakat dapat terlindungi dari potensi sengketa yang sering terjadi.
“Kami optimis program ini dapat diselesaikan pada bulan Juni, namun tentunya membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk kerja sama dengan pemerintah daerah, pemerintah desa, dan partisipasi masyarakat,” jelas Edison.
Menurut Edison, Kabupaten Muna Barat menjadi salah satu dari empat kabupaten yang dipilih untuk melaksanakan program PTSL secara khusus.
“Artinya, seluruh bidang tanah di wilayah ini akan dipetakan, sehingga di Kabupaten Muna Barat tidak ada lagi bidang tanah yang tidak terukur dan terpetakan,” ungkapnya.
BPN Muna Barat berharap agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam proses PTSL, karena partisipasi mereka sangat penting untuk kelancaran pelaksanaan program ini.
“Kami berharap dukungan dari pemerintah setempat dan masyarakat agar program-program yang kami targetkan pada tahun 2025 ini dapat terlaksana dengan baik,” tutup Edison.
Pada tahun sebelumnya, BPN Muna Barat berhasil menerbitkan 2.000 sertifikat PTSL dari 35 desa di 10 kecamatan Kabupaten Muna Barat.
Editor: Denyi Risman