Kendari – Desakan agar Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara, Saleha Sanusi, dicopot dari jabatannya mengemuka setelah Pergerakan Mahasiswa Keadilan (PMK) Jakarta menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Saleha.
Ketua Umum PMK, Ismail Marcos, menilai Saleha telah mencederai marwah lembaga legislatif dengan tindakan yang tidak sesuai prosedur. Ia mengungkapkan, Saleha diduga mengeluarkan surat resmi atas nama DPRD Sultra yang ditujukan kepada salah satu perusahaan tambang.
Menurutnya, surat tersebut menggunakan kop Badan Kehormatan (BK) DPRD Sultra dan dilengkapi dengan stempel Ketua DPRD. Namun, yang menandatangani justru Ketua Komisi III, Saleha Sanusi.
“Ini jelas menyalahi aturan tata naskah. Setiap surat resmi seharusnya ditandatangani pimpinan DPRD, bukan ketua komisi. Tindakan ini fatal karena mencatut nama lembaga untuk kepentingan di luar prosedur resmi,” tegas Ismail, Rabu (1/10).
Atas dugaan tersebut, PMK berencana meminta Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan agar segera mengambil langkah tegas dengan memecat Saleha Sanusi sebagai kader.
Menanggapi polemik ini, Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala, menyampaikan bahwa kasus tersebut sudah masuk dalam pembahasan di Badan Kehormatan DPRD.
“Kami masih menunggu hasil resminya, saat ini masih berproses di BK,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua BK DPRD Sultra, Nursalam Lada, menegaskan bahwa pihaknya hanya bertugas menyidangkan perkara. “Untuk hasilnya nanti akan disampaikan langsung oleh pimpinan DPRD. BK tidak berwenang memutuskan,” jelasnya.
Kini, publik menanti langkah tegas DPP PDI Perjuangan dalam menyikapi polemik yang melibatkan salah satu kadernya tersebut.
Editor: Muh Fajar








