Kendari – Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Tenggara (Sultra), Lukman Abunawas resmi membuka musyawarah wilayah (Muswil) II DPW Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Sultra, disalah satu hotel di Kendari, Rabu (5/10).
Dalam sambutannya, Lukman Abunawas mengatakan kehadiran APBMI di Sultra begitu penting, demi keberlanjutan pembangunan daerah di bidang pertambangan biji nikel.
Yang mana menurut dia, kurang lebih 70 persen aktivitas bongkar muat terjadi di perairan, ditambah Sultra sebagai salah satu provinsi dengan cadangan nikel terbesar di Indonesia.
Sehingga keberadaan DPW APBMI Sultra yang sudah berjalan satu periode ini, akan mendongkrak laju pertumbuhan ekonomi di Sultra pada khususnya.
“Asosiasi ini harus benar-benar kita manfaatkan dan dilindungi karena asosiasi ini menampung aspirasi baik dari tenaga kerja maupun pemanfaatan ekonomi dan sebagainya,” tutur dia.
Kehadiran APBMI juga, lanjut Ketua DPD PDIP Sultra ini akan didukung secara penuh oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra. Apalagi salah satu misi APBMI ini untuk mensejaterahkan pekerja lokal.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) APBMI, Juswandi Kristanto menjelaskan APBMI berkomitmen melindungi pengusaha lokal dan pekerja lokal, demi mencapai tujuan kesejahteraan bersama.
Selain itu, hadirnya APBMI di Sultra juga dapat menumbuhkan iklim kompetensi yang sehat, demi pengembangan dan kemajuan seluruh perusahaan bongkar muat.
Dia juga berharap, APBMI Sultra bisa memberikan dukungan positif terhadap kinerja perusahaan bongkar muat dalam peningkatan produktivitas di pelabuhan.
“Utamanya, bisa selalu berkoordinasi dengan baik antara APBMI Pusat dan APBMI di daerah guna penyelenggaraan bongkar muat yang bersifat sehat, berkeadilan dan memberikan asas manfaat,” kata dia.
Ditempat yang sama, Ketua DPW APBMI Sultra periode 2017-2022, Supriadi menerangkan pertumbuhan dan perkembangan PBM baik dari sisi kesejahteraan perusahaan dan ketenagakerjaan lokal di Sultra begitu signifikan setelah hadirnya APBMI.
Sebab, sebelum APBMI hadir di Bumi Anoa, terhitung baru lima PBM itupun di monopoli oleh perusahaan luar. Karena hakikatnya PBM itu sendiri masih bersifat awam belum memahami secara utuh fungsi, tugas dan kewenangannya.
“Hadirnya APBMI sejak 2017 hingga saat ini, PBM sudah mencapai kurang lebih 400 dan semuanya sudah sejahtera. Karena perputaran perekonomian khusus menyangkut ekpsor impor terutama di biji nikel itu menghasilkan untuk perusahan sehingga aktiv semua dipelabuhan,” jelasnya.
Dia menambahkan, peran APBMI sendiri yakni mengawasi prosedur dan mekanisme PBM agar aman dan kondusif, tidak menimbulkan kerugian di wilayah-wilayah pelabuhan serta melakukan pengawasan ke PBM supaya bekerja secara profesional.
Kemudian yang paling penting kehadiran asosiasi ini menyikapi menyangkut banyaknya regulasi atau aturan yang dibuat pemerintah pusat berdampak pada kerugian pelaku usaha di daerah.
Salah satu contoh terbitnya Peraturan Pemerintah (PM) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 52 Pasal 4 Ayat (3) poin a dan c dimana singkatnya wilayah Terminal Khusus (Tersus) tanpa menggunakan harus menggunakan PBM dan tenaga kerja bongkar muat (TKBM).
Yang mana diketahui PBM adalah perusahan daerah dan TKBM mereka bertugas sebagai pekerja. Bilamana pasal itu difungsikan, secara otomatis mematikan perusahaan lokal dan tenaga kerja lokal yang ada di Sultra.
“Dan ini sudah terjadi dan rata-rata perusahaan tambang tidak mau menggunakan jasa bongkar muat.
Padahal sangat jelas, jika mengacu dalam Undang-Undang (UU) Pasal 27 ayat (2), mengatakan setiap warga negara memiliki hak untuk menerima dan mendapatkan pekerjaan. Sementara PM 52 ini diatur dalam peraturan Kementerian.
Yangana diketahui, peraturan yang rendah dibawahnya selama tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi diatasnya sah-sah saja. Tetapi, bagi Supriadi ini sudah bertentangan dan mematikan penghasilan dan pendapatan perusahaan dan pekerja.
“Sehingga kita berharap, dengan kami mengundang pak Wagub bisa mendengar daripada keluhan dan menyampaikan ke pihak yang berwenang. Adapun aturan itu ada, tetapi ada syarat administrasi dan teknis pembuatan Tersus, minimal disitu dititipkan untuk bagaimana memberdayakan pengusaha lokal dan pekerja lokal,” tukasya.
Sebagai informasi, agenda utama Muswil II DPW APBMI Sultra menyelenggarakan pemilihan calon Ketua DPW APBMI Sultra periode 2022-2027.
Editor: Wiwid Abid Abadi