Kolaka – Kasus penyebaran berita hoax yang menimpa Kapten Inf Rizal, seorang perwira TNI yang kini bertugas di Kodim 1412/Kolaka, mulai bergulir ke ranah hukum setelah viralnya unggahan di akun TikTok bernama pengguna ‘marwan.cobra76’.
Tuduhan tersebut menyebut Kapten Rizal terlibat dalam tindakan tercela, termasuk dugaan pemerasan terhadap pelaku bisnis ilegal dan ancaman penyebaran informasi negatif.
Awal mula kasus ini bermula dari unggahan akun ‘marwan.cobra76’ pada 17 Desember 2024, yang mempublikasikan screenshot percakapan DM TikTok yang berisi keluhan seseorang.
Dalam unggahan tersebut, akun itu menuduh Rizal, yang sebelumnya menjabat sebagai Danramil Mambi di Kodim Mamasa, telah menyalahgunakan jabatannya dengan memanfaatkan individu yang memiliki kegiatan sampingan di luar tugas pokok mereka.
Lebih lanjut, Rizal disebut meminta fee dari bisnis ilegal di Kolaka Raya melalui transfer bank, dengan ancaman akan memviralkan mereka jika tidak memberikan kontribusi. Tuduhan tersebut juga menyebut Rizal menggunakan media bernama Celebes untuk mendukung aksi-aksinya.
Unggahan itu diberi tambahan narasi provokatif oleh pemilik akun, seperti “Kapal Keruk Part 10” dan “Bongkar Tikus Pasukan. Proses cepat,” sehingga memancing reaksi dari warganet.
Postingan tersebut dengan cepat menjadi viral, mencoreng nama baik Kapten Rizal dan institusi TNI.
Menanggapi hal tersebut, Kapten Inf Rizal dengan tegas membantah semua tuduhan yang dilayangkan kepadanya. Ia menyebut unggahan itu sebagai bentuk fitnah yang merugikan reputasinya sebagai seorang prajurit TNI.
“Ini adalah pembohongan publik yang tidak berdasar. Saya tidak bisa membiarkan ini terus terjadi karena hal ini sangat merugikan, baik bagi saya pribadi maupun bagi institusi TNI,” ujar Rizal.
Ia juga menegaskan bahwa tuduhan dirinya memanfaatkan media Celebes adalah upaya menciptakan narasi palsu untuk merusak kepercayaannya di mata publik.
Rizal menjelaskan bahwa media tersebut adalah bagian dari inisiatifnya untuk mendukung keterbukaan informasi terkait program-program positif yang dilaksanakan di wilayah tugasnya, bukan untuk tujuan ilegal.
Rizal mengungkapkan, selama bertugas sebagai Danramil Mambi, ia berkomitmen penuh untuk membantu masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur desa yang dilakukan tanpa anggaran negara.
“Kami berhasil membuka akses jalan ke puskesmas, membangun jembatan darurat, hingga memberikan pupuk gratis kepada petani. Semua itu dilakukan dengan niat tulus, bukan untuk keuntungan pribadi,” jelasnya.
Ia juga meyakini bahwa tuduhan tersebut dibuat oleh pihak-pihak tertentu yang merasa terganggu dengan kegiatan positif yang ia lakukan.
“Saya hadir untuk tugas negara, menyiapkan wilayah pertahanan, dan membangun kesadaran bela negara. Tuduhan ini adalah fitnah yang sangat tidak berdasar,” tegasnya.
Sebagai langkah tegas, Rizal menyatakan akan melaporkan pemilik akun ‘marwan.cobra76’ ke pihak kepolisian. Ia berharap proses hukum dapat segera dilakukan untuk mengungkap kebenaran dan memberikan efek jera kepada penyebar fitnah di media sosial.
“Hukum harus ditegakkan agar kasus seperti ini tidak terulang di masa depan. Saya juga mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas kebenarannya,” tambah Rizal.
Saat ini, pihak Rizal telah mengumpulkan bukti-bukti berupa unggahan akun tersebut yang dinilai melanggar hukum. Ia juga menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum untuk membersihkan namanya. Proses hukum diharapkan dapat berjalan lancar, mengingat kasus ini menyangkut citra institusi TNI dan reputasi individu yang telah berkontribusi dalam pelayanan masyarakat.
Editor: Denis Risman