Napi Lapas Kendalikan Peredaran Narkoba di Kendari, Satu Kurirnya Ditangkap

Penangkapan dilakukan di kediaman AT di Jalan Prof Muh Yamin, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Tim Narko 10 dari Sat Res Narkoba Polresta Kendari berhasil menangkap seorang pria berinisial AT pada Sabtu (7/12) malam, yang diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di kediamannya di Jalan Prof Muh Yamin, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Kanit 1 Sat Narkoba Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogens Ginting, mengungkapkan bahwa AT mendapat pasokan sabu dari seorang narapidana di Lapas Kendari.

“Pelaku tergiur dengan imbalan yang dijanjikan, sehingga nekat mengedarkan narkoba, meskipun ia tahu kakaknya sudah lebih dulu masuk penjara atas kasus yang sama,” ujar Ariel, Rabu (11/12).

Dalam interogasi, AT mengakui bahwa ia menyimpan narkoba tersebut di rumah temannya di Desa Pusawa Jaya, Kecamatan Anggalomarre, Kabupaten Konawe.

Tim langsung bergerak ke lokasi dan menemukan 24 sachet plastik berisi sabu dengan berat bruto 6,89 gram.

Pelaku yang baru tamat sekolah ini mengaku baru pertama kali menjalankan aksinya.

Usai barang bukti diamankan, AT dibawa ke Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menyatakan akan terus menindak tegas peredaran narkoba yang masih menjadi ancaman serius di wilayah Kendari.


Editor: Denis Risman

error: Content is protected !!