News  

Negara Rugi Rp 5,7 Triliun Akibat Ilegal Mining di Blok Mandiodo Konut

Aktivitas pertambangan di Blok Mandiodo, Konawe Utara. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Negara dirugikan Rp 5,7 Triliun akibat aktivitas penambangan ilegal di Blok Mandiodo di Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Perhitungan kerugian negara itu dirilis oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra pada Rabu (12/7).

“Kerugian negara akibat kegiatan pertambangan ilegal di Blok Mandiodo berdasarkan perhitungan sementara auditor mencapai Rp 5,7 Triliun,” kata Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan.

Diketahui, penyidik Kejati Sultra saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi pertambangan di wilayah IUP PT Antam di Blok Mandiodo.

Teranyar, pada Rabu, 12 Juli 2023, tim penyidik Kejati Sultra menangkap Direktur PT Lawu Agung Mining, Ofan Sofwan yang merupakan tersangka dalam kasus korupsi pertambangan di wilayah IUP PT Antam di Blok Mandiodo.

Ade Hermawan menjelaskan, penangkapan terhadap Ofan Sofwan dilakukan setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik sebanyak dua kali.

“Sekitar pukul 17.00 WIB tersangka berhasil ditangkap oleh tim penyidik Kejati Sultra yang dibantu oleh Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Barat di Gedung Lawu Tamansari Jakarta Barat,” jelasnya.

Setelah ditangkap tersangka dibawa ke gedung bundar Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan. Untuk penahanannya, terdangka akan dititipkan di Rutan Salemba, dan dalam waktu dekat akan dibawa ke Kendari untuk proses selanjutnya.

Ade mengungkapkan, dalam proses penyidikan dugaan korupsi pertambangan di wilayah IUP PT Antam Konut, pihaknya sudah melakukan permohonan pengajuan pencekalan terhadap pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji.

Ade juga mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pejabat di Kementrian ESDM RI. Dan dalan waktu dekat pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Plt Dirjen Minerba Kementrian ESDM.


Editor: Muh Fajar Ragil Ananta

error: Content is protected !!