Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait bergabungnya mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Lembaga antirasuah itu mengingatkan seluruh partai politik untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian serta integritas dalam proses rekrutmen kader.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan bahwa partai politik memiliki peran strategis dalam melahirkan pemimpin yang berintegritas.
Oleh karena itu, setiap partai diminta melakukan due diligence atau penelusuran rekam jejak yang memadai sebelum menerima seseorang menjadi kader.
“Kami memandang penting bagi setiap partai politik untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dan *due diligence* dalam proses rekrutmen kader maupun pengisian jabatan politik, dengan melakukan penelusuran yang memadai terhadap rekam jejak, integritas, serta kepatuhan hukum calon kadernya,” ujar Budi, Kamis (19/6/2026) seperti dikutip dari CNN Indonesia.
KPK juga menyoroti pentingnya memperhatikan status hukum pihak yang pernah diproses dalam perkara korupsi.
“Namun demikian, terkait pihak yang pernah diproses dalam perkara tindak pidana korupsi, tentu perlu dilihat pula status hukum yang bersangkutan, termasuk apakah masih menjalani pembebasan bersyarat maupun adanya putusan pengadilan yang memuat pencabutan hak politik sebagai pidana tambahan,” imbuhnya.
Menurut Budi, agenda pemberantasan korupsi membutuhkan komitmen nyata dari seluruh elemen bangsa, termasuk partai politik sebagai pilar demokrasi.
“Partai politik memiliki peran strategis untuk memastikan proses kaderisasi melahirkan pemimpin-pemimpin yang berintegritas, berkomitmen pada tata kelola pemerintahan yang bersih, serta mampu menjaga kepercayaan publik terhadap institusi politik,” tegasnya.
Integritas dan kepatuhan hukum dinilai harus menjadi pertimbangan utama agar tujuan mewujudkan pemerintahan yang bersih dapat tercapai secara berkelanjutan.
Nur Alam sendiri mengumumkan bergabung dengan PSI setelah bertemu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Solo, Rabu (17/6/2026).
Saat ini, Nur Alam diketahui sedang menjalani masa pembebasan bersyarat sejak 16 Januari 2024 dan akan berakhir pada 27 Januari 2029.
Sebagai informasi, Nur Alam sebelumnya divonis 12 tahun penjara dalam kasus korupsi persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan penerimaan gratifikasi selama menjabat sebagai Gubernur Sultra.
Dalam putusan kasasi, selain hukuman penjara, ia juga dibebankan uang pengganti Rp2,7 miliar serta mendapatkan sanksi tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun.
Editor: Redaksi








