Kendari – Oknum anggota DPRD Kolaka Timur (Koltim), Sarmawan, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan uang penjualan merica.
Politikus PKS ini ditetapkan tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) yang tertuang dalam Surat Ketetapan (SK) Tersangka Nomor: S.Tap/73/V/RES.1.11.2025/Ditreskrimum Polda Sultra, pada Senin, 19 Mei 2025.
Kasubdit II Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol I Ketut Arya Wijanarka, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Surat ketetapan tersangka juga sudah dikirimkan ke Sarmawan.
“Iya (tersangka). Sudah dikirimkan juga surat ketetapan tersangka, akan segera diperiksa sebagai tersangka,” kata Kompol Arya, Rabu (21/5).
Pelapor sekaligus korban penggelapan dalam kasus ini adalah pebisnis merica di Koltim bernama Amal. Armal mengalami kerugian sebesar Rp161 juta. Aduan dimasukan di Polda Sultra pada 2023 lalu. Naik ke tahap laporan pada Agustus 2024.
Kuasa Hukum Amal, Firman menegaskan, kliennya menjalankan bisnis merica di Koltim.
Lalu pada 2023 lalu, tersangka mengarahkan Amal untuk mengirim beberapa ton merica ke luar Koltim. Pembayaran akan dilakukan sepenuhnya oleh tersangka. Namun, tersangka ingkar janji yang menyebabkan Amal mengalami kerugian ratusan juta.
“Tersangka ini meminta klien saya untuk mengirim beberapa ton merica. Perjanjiannya, barang dikirim dulu dan uangnya akan dibayar satu kali oleh tersangka. Makanya, klian kami langsung melakukan pengiriman karna percaya sama tersangka ini,” paparnya.
Setelah barang dikirim, Amal meminta uang kepada tersangka. Tetapi, tersangka tidak menepati janji. Bahkan, tersangka melakukan pembayaran dengan cara dicicil. Dari total Rp 271 juta, yang sudah dicicil sebanyak Rp 110 juta, sisanya Rp161 juta.
Tersangka hingga saat ini tidak melunasi sisa pembayaran tersebut. Terlalu lama menunggu tanpa kejelasan, Amal pun memilih menempuh jalur hukum dan melaporkan Sarmawan ke Polda Sultra atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
“Klien kami sudah terlalu lama menunggu sejak tahun 2023 lalu, tapi sampai saat ini belum ada kejelasan. Tersangka juga sering lari-lari kalau dimintai sisa pembayaran, makanya berlanjut di meja hukum karna kami nilai yang bersangkutan ini tidak koperatif,” pungkasnya.
Editor: Denyi Risman