News  

Oknum ASN Diduga Terlibat Proyek Non-Tender CV Guali Perkasa di Mubar

Ilustrasi ASN. Foto: Dok. Pngtree.

Muna Barat – Kabupaten Muna Barat (Mubar) kini tengah diguncang oleh isu yang melibatkan Perusahaan Guali Perkasa dalam proyek non-tender.

Sorotan publik mengarah pada dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proyek yang bernilai ratusan juta rupiah.

Direktur CV Guali Perkasa berinisial TS diketahui bekerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDM) Sulawesi Tenggara, diduga memiliki peran signifikan dalam proyek tersebut.

Dugaan keterlibatan TS muncul setelah adanya informasi dari salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Proyek yang dimenangkan oleh Guali Perkasa mencakup rehabilitasi kantor Camat Tiworo Tengah dengan nilai anggaran Rp 198.909.434 dan pemeliharaan bangunan gedung kantor lainnya dengan anggaran Rp 185.935.141 untuk tahun anggaran 2024.

Meskipun nilai proyek tersebut tidak terlalu besar, implikasinya bagi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan di Muna Barat sangatlah signifikan.

Peraturan yang mengatur tentang ASN, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, dengan tegas melarang keterlibatan ASN dalam kegiatan bisnis yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Jika dugaan keterlibatan TS terbukti, ini bukan hanya sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga sebuah pelanggaran etika dan hukum yang dapat menodai citra ASN sebagai pelayan publik.

Muncul dugaan bahwa TS tidak bertindak sendirian. Dugaan kolusi dengan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (Kabag ULP) Kabupaten Muna Barat semakin memperburuk situasi. Kolusi semacam ini, jika terbukti, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hukuman bagi pelanggaran ini tidak main-main; para pelakunya dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau penjara dengan durasi antara 4 hingga 20 tahun, serta denda yang besar.

Kepala Bagian ULP Muna Barat, Mahmed Milan Zulkifli, ketika dikonfirmasi Sultranesia membantah hal itu.

“CV Guali Perkasa telah melakukan akkta perubahan kepengurusan yang tidak melibatkan ASN dalam struktur kepengurusannya,” jelas Milan dihubungi melaluo pesan singkat WhatsApp, Minggu (11/8) malam.

Namun, ketika ditanya mengenai tanggal pasti akta perubahan tersebut, Milan mengarahkan untuk menghubungi Pokja terkait.

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut tentang dugaan kolusi antara TS dan pihaknya, Milan dengan singkat membantahnya. “Tidak ada,” jawabnya.

Dia juga menegaskan bahwa semua proses verifikasi dokumen administrasi penawaran dilakukan secara ketat sebelum proyek diberikan kepada CV. Guali Perkasa. “Apabila mengikuti tender, semua dokumen administrasi penawaran dilakukan pengecekan oleh Pokja ketika melakukan evaluasi,” tegasnya.

Kini, masyarakat Muna Barat menantikan tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas. Jika terbukti ada pelanggaran, diharapkan ada penegakan hukum yang adil dan tegas, demi menjaga kepercayaan publik terhadap integritas proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Kasus ini tidak hanya mencerminkan masalah lokal, tetapi juga menggambarkan tantangan yang dihadapi banyak daerah di Indonesia terkait transparansi dan akuntabilitas. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sangat berharga, dan kasus Guali Perkasa ini menjadi ujian penting untuk menunjukkan bahwa hukum dan etika tetap menjadi prioritas dalam tata kelola pemerintahan.


Laporan: Denyi Risman

error: Content is protected !!