Oknum Dokpol RS Bhayangkara Kendari Dituding Perkosa Wanita, Korban Laporkan ke Propam Polda Sultra

Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Seorang perwira menengah Kepolisian yang bertugas di bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Rumah Sakit Bhayangkara Kendari, berinisial Kompol HS, dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Laporan itu dibuat oleh seorang wanita berinisial H (29) yang mengaku menjadi korban pemerkosaan dan perampasan barang oleh Kompol HS.

Pengaduan resmi tersebut diterima pada Selasa (8/10) sekitar pukul 15.23 Wita, ketika korban mendatangi Mapolda Sultra didampingi kuasa hukumnya, Eka Subakhtiar. Sekitar satu jam kemudian, korban mulai menjalani pemeriksaan intensif di ruang Kasubid Paminal Bidpropam Polda Sultra, lantai dua gedung Propam, yang berlangsung hingga malam hari.

Dalam kesaksiannya, H mengungkap bahwa Kompol HS, yang diketahui berprofesi sebagai dokter spesialis penyakit dalam, sering mengajaknya untuk menginap di hotel. Ajakan itu selalu ia tolak.

“Awalnya dia (HS) datang di tempat kerjaku. Awalnya dia ajak makan, tapi saya tidak mau, karena saya masih kerja. Disitu dia tunggu, saya bilang jangan kita tunggu,” ujar H kepada wartawan usai membuat laporan.

Namun, penolakan itu berujung pada peristiwa yang disebut korban sebagai pemaksaan dan perampasan. Pada Sabtu (4/10), HS kembali mendatangi tempat kerja H. Menurut pengakuan korban, perwira polisi tersebut menghadangnya di depan pintu dan merampas sejumlah barang pribadinya.

“Dia hadang saya di depan pintu, pintu tempat kerjaku. Dia datang, dia ambil semua barangku, handphone dan jaket, terpaksa saya harus ikut,” kata H.

Setelah itu, H mengaku dibawa paksa ke salah satu hotel di Unaaha, Kabupaten Konawe, tempat di mana HS diduga memaksa korban melakukan hubungan badan.

Meski sempat menjalin hubungan asmara dengan HS, korban menegaskan bahwa saat peristiwa itu terjadi, hubungan mereka sudah berakhir.

Kuasa hukum korban, Eka Subakhtiar, menilai tindakan yang dilakukan oleh Kompol HS tidak dapat dianggap sepele. Ia menegaskan, kasus ini bukan hanya soal pelanggaran etik, tetapi mengandung unsur pidana yang jelas.

“Kami tetap akan mengupayakan melanjutkan ini di laporan pidana, namun hari (ini) masih melaporkan terkait di bagian Propam,” ujar Eka.

Eka menambahkan, dugaan pelanggaran tidak berhenti pada peristiwa di hotel. Ia menyebut kliennya kembali menjadi korban pada Rabu (7/10) ketika HS diduga merampas tas milik H.

“Kejadian yang kedua itu, kemarin di tanggal 7 Oktober 2025, (HS) merampas tas dari pengadu dan sampai hari ini belum dikembalikan,” jelas Eka.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya mengonfirmasi Kompol HS untuk memperoleh tanggapan terkait laporan tersebut.


Editor: Redaksi

error: Content is protected !!