Kendari – Sengketa lahan antara Ainun Indarsih dan perusahaan pemurnian nikel PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) serta PT Obsidian Stainless Steel (OSS) terus bergulir.
Di tengah ketidakpastian hukum, muncul dugaan adanya praktik tidak etis dari oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Unaaha yang dituding bermain mata dengan pihak perusahaan.
Ainun diketahui memperkarakan PT VDNI-PT OSS terkait penguasaan lahan seluas 200×400 meter di Desa Polara, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Dalam enam putusan pengadilan, Ainun dinyatakan sebagai pemilik sah. Sementara itu, dasar kepemilikan PT OSS melalui SHGB dinilai ilegal dan bahkan pernah ditolak dalam sidang Peninjauan Kembali (PK).
Meski sudah ada putusan yang jelas, eksekusi lahan yang diajukan Ainun tak kunjung terlaksana. PN Unaaha justru menerima gugatan perlawanan eksekusi dari PT OSS, padahal putusan serta merta seharusnya tetap bisa dijalankan meski ada perlawanan.
“Putusan serta merta itu tidak mudah dikabulkan. Jenis putusan ini hanya diberikan jika sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap dan berkaitan langsung dengan pokok perkara, persis seperti kondisi kasus kami,” ujar Erytnanda Akbar, suami Ainun Indarsih, Rabu (24/9).
Akbar mengaku mulai mencurigai keberpihakan PN Unaaha setelah dirinya menerima pesan dari seseorang berinisial GA. Dalam pesan itu disebutkan, ada utusan Ketua Majelis Hakim berinisial RDZ yang ingin menemuinya. Tak lama, ia juga dihubungi PHB, yang mengaku bisa mempertemukannya dengan orang dalam PN Unaaha yang dekat dengan perusahaan.
Awalnya Akbar menolak ajakan pertemuan karena khawatir soal keamanan, namun akhirnya mengiyakan setelah diyakinkan. Pertemuan pertama di sebuah warkop di Kendari justru mempertemukannya dengan hakim berinisial YAP, yang menangani perkara gugatan perlawanan eksekusi PT OSS.
Dalam pertemuan itu, YAP diduga menyampaikan beberapa hal mengejutkan. Ia meminta Ainun menurunkan harga lahan dari Rp90 miliar menjadi Rp28 miliar, sekaligus meminta fee Rp2 miliar untuk dirinya dan petinggi PN Unaaha. Total, harga yang akan ditawarkan ke perusahaan sekitar Rp30 miliar.
Tak hanya itu, YAP juga berjanji mempertemukan Akbar dengan perwakilan PT VDNI-PT OSS dalam pertemuan berikutnya. Namun janji itu tidak ditepati. Pertemuan-pertemuan selanjutnya justru makin menunjukkan adanya dugaan permainan, termasuk upaya mengarahkan agar Ainun kalah di pengadilan dengan imbalan tertentu.
“YAP bahkan membujuk saya agar tidak mengajukan banding jika nanti kalah. Dia bilang setelah inkracht, kami bisa menggugat lagi SHGB PT OSS dan dia akan bantu mengawal. Katanya, ini juga didukung pejabat di Pengadilan Tinggi Sultra dan bahkan Mahkamah Agung,” ungkap Akbar.
Belakangan, YAP disebut menawarkan jalan agar Ainun tetap mendapat pembayaran Rp10 miliar, meski kalah di pengadilan. Namun Akbar menolak karena merasa diarahkan untuk terlibat dalam praktik suap.
Kuasa hukum Ainun, Andri Darmawan, menegaskan pihaknya telah melaporkan Ketua PN Unaaha, Ketua Majelis Hakim, dan dua anggota majelis hakim ke Komisi Yudisial RI.
“Pertemuan di luar pengadilan itu jelas menyalahi aturan. Mediasi hanya boleh dilakukan di ruang mediasi pengadilan, bukan secara personal apalagi oleh hakim yang menangani perkara,” tegas Andri.
Ia memastikan seluruh bukti berupa rekaman suara, percakapan, hingga rekaman CCTV sudah diserahkan ke Komisi Yudisial. Informasi yang ia terima, keempat hakim PN Unaaha itu sudah diperiksa langsung oleh komisioner KY.
Hingga berita ini diturunkan, hakim YAP yang dihubungi wartawan belum memberikan jawaban, baik melalui pesan singkat maupun panggilan telepon.
Editor: Muh Fajar








