Oknum Kepala Desa di Muna Barat Diduga Kuasai dan Jual Tanah Desa, APH Diminta Bertindak

Lokasi lahan yang diduga merupakan aset Desa Tangkumaho, Kecamatan Napano Kusambi, Kabupaten Muna Barat. Warga menuding sebagian tanah desa ini telah dijual dan dikuasai secara pribadi oleh oknum Kepala Desa. Foto: Dok. Sultranesia.com.

Muna Barat – Dugaan penjualan tanah desa oleh oknum Kepala Desa Tangkumaho, Kecamatan Napano Kusambi, Kabupaten Muna Barat, memicu protes warga. Tanah yang seharusnya menjadi aset milik desa diduga kini dikuasai dan dijual secara pribadi oleh Kepala Desa, La Ode Halio.

Lahan seluas sekitar satu hektare itu telah ditetapkan sebagai aset desa sejak awal berdirinya Tangkumaho dan bahkan sempat dikavling ulang pada 2010 untuk kepentingan warga.

Dari total lima kavling, satu digunakan untuk fasilitas umum Sekolah Luar Biasa (SLB), satu ditempati anak Kepala Desa untuk membangun rumah, dan tiga kavling lainnya diduga dijual kepada pihak lain.

“Tanah itu hasil musyawarah warga, tetapi dijual tanpa pemberitahuan. Kami baru tahu setelah mendapat informasi bahwa lahan tersebut diduga sudah bersertifikat atas nama pribadi. Ini jelas merupakan penyalahgunaan wewenang,” kata Salim, salah satu warga, Sabtu (18/10).

Warga lainnya, Aman, menegaskan tanah itu sejak lama ditetapkan sebagai aset desa dan tidak boleh diperjualbelikan. Ia menilai langkah Kepala Desa bertentangan dengan kesepakatan kolektif sejak pemerintahan Kepala Desa pertama, Iskandar.

“Sejak zaman kepala desa sebelumnya, lahan itu sudah ditetapkan untuk desa. Tahun 2010 malah dikavling ulang dan disepakati bersama. Namun sekarang, sebagian tanah diduga sudah dijual dan dikuasai keluarga Kepala Desa. Ini sangat mencederai kepercayaan warga,” tegas Aman.

Aman menambahkan, penguasaan serta penjualan tanah desa tanpa prosedur resmi melanggar Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Ia menuntut aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah segera turun tangan.

“Dalam aturan itu sudah jelas bahwa tanah desa harus bersertifikat atas nama pemerintah desa dan tidak boleh dipindahtangankan tanpa persetujuan bupati,” tutupnya.

Menanggapi tudingan warga, La Ode Halio melalui pesan WhatsApp pribadinya mengaku belum mengetahui secara pasti ihwal dugaan penjualan tanah desa.

“Trimakasih atas informasinya, dan perlu ditelusuri sedalam-dalamnya mengenai informasi yang diberikan ke saya ini tentang hal itu. Untuk sementara waktu saya belum tahu persoalan itu dan baru sama bapak saya mengetahui itu. Semogah pihak media lebih detail atas informasi-informasi yang didapatkan. Trimakasi,” kata La Ode Halio.

Ketika dikonfirmasi mengenai kabar salah satu kavling tanah desa ditempati anaknya untuk membangun rumah, La Ode Halio enggan menjelaskan apakah lahan tersebut merupakan aset desa atau milik pribadi.

Saat ditanya kembali bagaimana mungkin seorang kepala desa baru mengetahui persoalan aset di wilayah yang ia pimpin, ia hanya membaca pesan wartawan tanpa memberikan tanggapan lebih lanjut.


Editor: Redaksi

error: Content is protected !!