Kendari – Program bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu kembali tercoreng. Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan sejumlah oknum lembaga bantuan hukum (LBH) terakreditasi yang diduga masih meminta bayaran kepada penerima bantuan hukum.
Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, Lukman M Saada, mengungkapkan praktik tersebut terungkap dari hasil monitoring dan evaluasi tahun 2024.
“Dalam proses verifikasi itu ditemukan fakta dan bukti yang menunjukkan ada beberapa lembaga bantuan hukum yang sesungguhnya keluar dari koridor. Ternyata ada yang meminta atas nama oknum dana pada penerima bantuan hukum dalam proses perkara di peradilan,” ujar Lukman usai penyuluhan hukum kepada 150 WBP di Rutan Kelas IIA Kendari, Senin (25/8).
Tak hanya itu, Kemenkum juga menemukan adanya LBH yang sekadar mencatut nama dalam pendampingan hukum.
“Ada juga kasus yang kita temukan, katanya didampingi oleh salah satu LBH. Tapi kenyataannya, menurut informasi yang kita himpun, jangankan didampingi di peradilan, kenal dengan pengacaranya pun saja tidak pernah,” tegasnya.
Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, seluruh biaya pendampingan telah ditanggung negara.
“Proses pembiayaan dari mulai dalam proses sampai pada putusan peradilan itu negara yang membiayai. Larangan itu mutlak, tidak boleh ada permintaan dana terkait pendampingan hukum,” kata Lukman.
Ia menegaskan, hasil evaluasi akan menjadi dasar menentukan nasib akreditasi LBH di Sultra.
“Tiga tahun sekali kita lakukan verifikasi ulang. Apakah memang LBH yang ada masih layak memperoleh status terakreditasi atau tidak. Kalau tidak, bisa saja statusnya dicabut, dan kita buka peluang bagi LBH baru yang memenuhi syarat,” tandasnya.
Saat ini tercatat ada 20 LBH yang terakreditasi di Bumi Anoa, tersebar di berbagai kabupaten dan kota.
Editor: Redaksi








